Toko Modern Tanpa Ijin Kembali Muncul ” Pol PP Belum Bersikap “

Pantaubali.com -Tabanan -Meski sudah dilakukan revisi tentang peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang toko modern di Tabanan. Kemudian ditetapkannya kembali (Perda) toko modern 2018. Tetapi peraturan daerah tersebut tidak dijadikan payung hukum,Di Tabanan malah bertambahnya dan berjejaring toko modern.

Dalam perda terkait toko modern yang terbaru ini dan disepakati DPRD Tabanan,dengan pihak eksekutif yakni pemerintah Tabanan.beberapa poin yang disampaikan diantaranya jarak antar sesama toko modern dihapus. Dalam Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antar toko modern. Kedua penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional.

Toko modern yang sudah terlanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun. Selanjutkan harus tutup dan kontrak tidak boleh diperpanjang. Kemudian tidak ada pembangunan toko modern kembali setelah dilakukan pendataan ulang mengenai toko modern.

Baca Juga:  7.520 Warga Kabupaten Tabanan Masih Menganggur

Bahkan setelah perda ini dibuat pemerintah Tabanan boleh melakukan tindakan terhadap toko modern yang belum kantongi ijin.
Meski perda sudah ketok palu namun berbeda dengan kondisi di lapangan,dimana masih ada pembangunan toko modern yang baru berdiri berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan.

Dengan jarak kurang lebih 500 meter dari kantor DPRD Tabanan tidak memiliki ijin. Justru pemerintah Tabanan melalui Satpol PP Tabanan belum berani melakukan penertiban,dengan alasan masih menunggu tanda tangan dari perda yang sudah ketok palu tersebut.dan justru Tepat lokasi toko modern yang baru beroperasi tersebut berdekatan dengan kantor BPBD Tabanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba dikonfrimasi Rabu (29/8) kemarin berdalih jika pihak tidak berani melakukan tindakan. Sarba mengaku pihak masih melakukan rapat untuk merancang operasi penertiban toko modern. Sejatinya perda toko modern itu disepakati.

“Penindakan tetap akan dilakukan tetapi harus sesuai SOP. Yakni memberikan surat peringatan terlebih dahulu SP 1, SP 2 dan SP 3. Jika itu tidak diindahkan oleh pemilik toko modern. Baru kami tindak tegas,”jelasnya.

Baca Juga:  Pemilih Lansia dan Jarak TPS Jadi Potensi Ancaman Partisipasi Pilkada 2024 di Tabanan

Mengenai toko modern yang baru berdiri di Jalan Raya Gatot Subroto Tabanan yang belum kantongi ijin. Bukan pihaknya tidak berani melakukan tindakan. Tetapi harus menunggu. Karena sebelumnya perda revisi toko modern sudah ditetapkan oleh DPRD Tabanan.Tetapi nomor perdanya dan pengajuan perda toko masih diserahkan kepada pemerintah Provinsi. 

“Setelah ini disahkan baru kami akan bergerak melakukan penertiban. Tidak hanya toko modern yang baru berdiri di Jalan Gatot Subroto Tabanan. Tetapi akan menyasar toko modern lainnya,” tegas Sarba.

Mengenai toko modern secepatnya pihaknya akan turun ke lapangan. Jika hari perda toko modern itu dikelaurkan surat oleh bagian hukum Provinsi Bali. “Maka kami (besok) akan turun melakukan penertiban,’ tandasnya.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan toko modern yang baru yang berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan tidak memiliki ijin sama sekali. Terkait toko modern tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tim pengendalian. Yakni Satpol PP dan Disperindag Tabanan.

“Mengenai penindakan nantinya dan kapan akan dilakukan penertiban itu Satpol PP yang lebih mengetahui Kapan akan turun kelapangan,” ujarnya.

Dari data yang ada terkait toko modern di Tabanan saat ini sebanyak 312 toko modern. Baru 28 toko modern yang mengantongi ijin. Sisa 283 toko modern tidak kantongi ijin usaha dan IMB alias bodong.

“Kami berharap segera dilakukan penertiban terhadap toko modern yang belum kantongi ijin. Agar toko modern yang beroperasi segera melakukan pengurusan ijin dan dapat memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya