Pantaubali.com – Tabanan – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti angkat bicara,terkait pemanggilan dirinya oleh KPK pada Hari ini tanggal 15/08/2018 sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi tersangka ber inisial YP tentang kasus suap usulan dana perimbangan Daerah RAPBN Perubahan Tahun 2018.
Meskipun Namanya Sudah Tercatat sebagai Saksi dalam kasus tersebut,namun Bupati Eka justru membantah dan mengaku belum tahu mengenai dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Aaaah… Biasalah lah itu, yang namanya berita biarin aja berita. Tapi bagaimanapun juga kita di Tabanan harus bekerja dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang ada,” ujar Bupati Eka saat dijumpai di Tanah Lot, Tabanan dalam acara Gladi Tari Rejang Sandat Ratu Segara, Rabu (15/8).
Disinggung mengenai apakah sudah menerima surat atau informasi pemanggilan tersebut? Bupati Eka pun mengakui belum menerima surat tersebut.
“Belum sih.. belum..,” ucapnya sembari mengatakan yang namanya berita bisa benar bisa tidak, jangan fianggap serius.
Bupati Eka menegaskan, jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut akan siap untuk datang.
“Ya siap lah, ngapain sih ditakutin, KPK kan juga manusia,” katanya.
Kemudian, ketika disinggung mengenai keterkaitan pemanggilan tersebut, Bupati asal Banjar Tegeh, Desa Angseri ini menolak untuk berkomentar.
“Udah…Aku Gak mau membahas itu. No komen,” kelitnya.