Kejari Tabanan Desak Polisi Segera Lakukan Rekontruksi ” Kasus Siswi Smp Ber Inisial LDGS “

Pantaubali.com-Tabanan- Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan hasil autopsi jenazah siswi SMPN 2 Selemadeg LGDS asal Banjar/Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg.

Meski demikian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Tabanan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan I Bagus Putra A Gede Agung menyebutkan, pihaknya berkeinginan agar rekonstruksi terhadap tewasnya LGDS dilakukan.

“Kami akan lakukan rekonstruksi, sehingga kasus itu menjadi jelas. Sebelumnya berkas harus lengkap lalu ditambahkan hasil rekonstruksi,” jelasnya.

Dari informasi yang kami himpun SPDP diterima oleh jaksa di Kejari Tabanan pada tanggal 1 Februari 2018, surat tersebut tertanggal 26 Januari. Bagus Putra mengungkapkan, jika dirinya sudah menerima informasi lisan dari penyidik jika korban meninggal karena kehabisan nafas. Informasi tersebut diterima secara lisan penyidik dari dokter di RSUP Sanglah.

“Informasi yang saya terima seperti itu, awalnya sempat saya duga korban meninggal kena overdosis obat. Komunikai intens kami lakukan dengan penydik, khususnya Kasat Reskrim,” terangnya.

Baca Juga:  Silaturahmi ke PDI Perjuangan Tabanan, Golkar Diajak Makan Siang Bersama

Selain itu, penyidik sudah melakukan konfrontasi antara hasil autopsi dengan pelaku GDW, hasilnya pelaku mengakui jika menghilangkan nyawa korban dengan pembekapan sehingga korban tewas. “Seperti itu informasi yang saya terima dari penyidik,” ujarnya.

Kejari Tabanan juga telah membentuk tim jaksa penuntun umum untuk kasus tewasnya siswi SMPN 2 Selemadeg, cuman untuk rencana sidang, Bagus Putra menyebutkan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas. “Kami masih menunggu kelengkapan berkas, termasuk hasil resmi autopsi akan disertakan dalam berkas dan memang saat ini belum diterima oleh polisi,” paparnya.

Baca Juga:  Bunda Paud Kembali Bagikan PMT dan APE di TK Negeri Kerambitan

Meski hasil otopsi belum di terima secara tertulis,kasat Reskirm Polres Tabanan Akp Yana djaya widya tetap memastikan,proses hukum ini akan terus berjalan termasuk pelaksanaan rekontruksi juga tetap akan di laksanakan.

“Hingga saat ini baru 16 orang saksi yang sudah kami periksa. Belum ada tambahan saksi lagi,” LGDS tewas pada Minggu (21/1) sesusai melakukan hubungan intim dengan pacarnya GDW di sebuah kamar most di Tabanan. Atas perbuatan pelaku, Ia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal  291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.