MOU Pengawasan Dana Desa

Pantaubali.com-Tabanan- Dalam rangka pencegahan, pengawasan,dan penanganan permasalahan dana desa. Pemkab Tabanan, Polres dan Kejaksaaan melakukan penandatanganan MoU Hal ini dilakukan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati.di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan.Pada Rabu(10/1/2018).

Kerja sama ini sebenarnya dilakukan sebagai upaya dalam pengawasan,pengawalan, dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa.Kerja sama ini,juga dilakukan untuk mencegah terjadinya adanya penyelewengan,sehingga kami berharap dana desa ini bisa dimanfaatkan dengan tepat.jelas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Agar semua proses pengelolaan Dana Desa bisa berjalan dengan Baik,sangat Perlu adanya sinergitas dalam memberikan pendampingan mulai dari perencanaan pembangunan,pelaksanaan,pemanfaatan,pengawasan hingga monitoring dan evaluasi.“Oleh karena itu,penandatangan MoU antara pemerintah kabupaten Tabanan dengan Kapolres Tabanan dan Kejaksaan Negeri tentang pencegahan,pengawasan,dan penanganan dana desa ini perlu dilaksanakan,“ kata Bupati Eka.

Baca Juga:  Banggar DPRD Tabanan Mulai Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Selama ini kepala Desa telah mengawal dan melaksanakan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,dengan maksimal dan penuh dengan semangat membangun desa,terkait dengan Dana Desa,Bupati berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa,para kepala desa untuk selalu berhati hati dalam melakukan kegiatan di desanya masing-masing,sesuai kebutuhan yang ada di setiap Desa tersebut.

Kerjasama ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman diantara Perbekel.Dalam hal menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa.Dan jangan sampai ketidak-pahaman tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum.