“Penangkapan” Empat Penyalah Guna Narkoba Di Awal Tahun

Pantaubali.com-Denpasar- Tim Dit res Narkoba dan Sat Gas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus Narkoba di Awal Tahun 2018,yang terdiri Empat Tersangka dengan Barang Bukti hampir sebanyak 800 gram narkoba jenis Sabu.

Tim Gabungan ini berhasil menangkap empat pelaku yang memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 800 Gram di lokasi penangkapan yang berbeda-beda.

Sebelumnya pada hari Kamis 04/01/2018 pada pukul 20.30 Wita Tim Gabungan ini berhasil meringkus se orang perempuan ber nama Ni Luh PM dan pria ber inisial RM di Jalan Majapahit Kuta dan di Jalan Darmawangsa Kuta.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Ditemukan Tewas di Kebun Pisang, Jasad Dikerubuti Semut

Dari penangkapan Dua Pasangan yang di Tangkap di Tkp yang berbeda ini,Berhasil Di Amankan 605 gram Narkoba jenis Sabu yang sudah di Bungkus Plastik Bening dan lengkap dengan satu alat Hisap,beserta satu buah alat Timbang Digital.

Selain itu Tim Gabungan ini juga,pada tanggal 05/01/2018 berhasil menangkap dua pria yang berinisial DS dan EA di jalan Kebo Iwa denpasar pada Pukul 22.00 Wita dengan sejumlah barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Bening klip berisi Sabu seberat 124,46 Gram.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Lebaran, Polda Bali Intensifkan Blue Light Patrol

Sampai saat ini ke empat tersangka pengedar Narkoba ini,masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan Polisi,dan mereka mengedarkan narkoba ini dengan modus operandi mengambil Tempelan dari tempat yang sudah mereka tentukan.