Tindak Lanjuti Surat KPU, KPU Tabanan Ambil Formulir di 1130 Kotak Suara

TABANAN – Pantaubali.com -Dalam upaya menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8 Maret 2021 Nombor 218 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.Maka, KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 untuk mengambil formulir model C.Daftar hadir pemilih-KWK,C.Daftar hadir pemilih pemindahan-KWK, C.Daftar hadir pemilih tambahan-KWK dan C hasil-KWK.

Di hari pertama pembukaan kotak diawali dari Kecamatan Tabanan dan Kediri dengan melibatkan kurang lebih 30 orang tenaga termasuk komisioner di KPU Tabanan.Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Debes,Delod Peken,Tabanan, Jumat,(26/3).

“Dalam kegiatan ini ada dua kegiatan sebenarnya yang kami lakukan dari pembukaan kotak suara ini.Pertama mengosongkan isinya kita lakukan pemilahan untuk selanjutnya kita arsipkan dan isi kotak suara kita kosongkan semuanya,” jelas Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa disela kegiatan tersebut.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Usulkan Koster-Ace dan Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024

Dalam kegiatan diperlukan nantinya untuk pemutahiran data berkelanjutan.Hal tersebut merupakan Perintah dari KPU RI bahkan ada surat edaran Nombor 218 bahwa sebelum 26 Maret 2021 kotak suara dapat dikosongkan.

“Kami ingin melaksanaka hal tersebut sekaligus melaksanakan amanat dari PKPU Nombor 35 2018.Bahwa di pasal 36 disebutkan, pengosongan kotak suara atau logistik kotak suara pemilihan Bupati dan Walikota bisa dilakukan setelah pengangkatan sumpah dan janji,” bebernya.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Sanjaya Kembali Diusulkan Jadi Calon Bupati Tabanan

Akan ada beberapa data diambil mulai, formulir model C.Daftar hadir pemilih-KWK,C.Daftar hadir pemilih pemindahan-KWK, C.Daftar hadir pemilih tambahan-KWK dan C hasil-KWK.

“Tentu terkait pemutahiran data tentu nantinya akan berkelanjutan nantinya akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan RI,” ucapnya.

Sembari dirinya menambahkan, total kotak suara akan dibuka 1130,jumlah tersebut tentu telah sesuai jumlah TPS yang ada sebelumnya.

“Secara bertahap tentu akan kita buka satupersatu kotak suaranya atau perKecamatan.Contohnya,pada hari ini dimulai dari Kecamatan Tabanan dan Kediri.Dilakukan demikian tentu dengan harapan agar tidak amburadul dalam pendataannya.Lima hari kerja kami targetkan rampung semuanya atau setiap harinya per dua Kecamatan akan kami ambil (dibuka),” tutup Subawa.