Temu Dan Sekaligus Konsultasi Lembaga Zakat Provinsi Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Bertempat di Kantor Departemen Agama Wisma Sejahtera Provinsi Bali, Jln. Kahuripan Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar berlangsung kegiatan Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Bali Yang di laksanakan Rabu ( 02 / 12 / 2020 ).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 32 peserta yang terdiri dari perwakilan Lembaga Zakat wilayah Provinsi Bali seperti BAZNAS (Badan Amir Zakat Nasional), LAZISNU ( Lembaga Amir Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama ), LAZIMU ( Lembaga Amir Zakat Infaq dan Shadaqoh Muhammadiyah ), LAZ MU, LAZ NU, LAZ DSM, LAZ BMH Serta Organisasi Sahabat Subuh, Forum Medis dan Kemanusiaan Bali, Pondok Pesantren Diponegoro, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Bali dan PERSIS.

Konsultasi Lembaga Zakat Provinsi Bali

Adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat adalah untuk memberikan kesadaran hukum bagi para pengelola Zakat, agar melengkapi perijinan sesuai yang ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga dengan dasar UU tersebut setiap pengelola zakat wajib dan harus memiliki ijin pengelolaan zakat yang mengatur tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pendayagunaan zakat, yang diterbitkan oleh kementerian agama Republik Indonesia.

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

Sehingga nantinya Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Bali berdiri secara resmi dan memiliki dasar Pengelolaan Zak at yang dapat di audit dan diawasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali, serta nantinya tidak menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan Zakat.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut Kabid Bimas Islam Kanwil Depag Provinsi Bali Bapak H. Arjiman menyampaikan pada hari ini melakasanakan kegiatan pembinaan terhadap pengelolaan Zakat, BAZNAS, Laz se-Provinsi Bali sesuai dengan tugas sesuai dengan kami di Kementrian Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dimana kami dari Kementrian Agama memberikan pembinaan dan pengawasan Zakat yang ada di provinsi Bali dan berharap dapat memberikan motivasi setelah melakukan evaluasi di Tahun 2020 sehingga mampu dapat mengembangkan program yang produktif mampu memberikan manfaat kepada masyarakat umum, perubahan ekonomi dan kemandirian terhadap warga yang kurang mampu.

Harapan kedepan masyarakat pengelola Zakat semakin Profesional dan masyarakat sadar kewajibannya mengeluarkan zakat. Melalui zakat ini kita isa membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat umum termasuk Laz yang ada di Provinsi Bali semakin baik serta memenuhi regulasi yang ada dan memberikan manfaat kepada kita semua.

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Bali Kompol M. Didik W., S.H., M.M. dalam kegiatan tersebut menyampaikan BARNAZ merupakan lembaga pemerintah non struktural yang berdiri sendiri bertangnggungjawab kepada presiden melalui Kementrian Agama. Tugas dari BARNAZ perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pengukuran, pendistribusian dan permerdayaan masalah Zakat serta bekerjasama dengan instansi terkait.

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

Pelaporan dilaksanakan (satu) Tahun. Laz merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan memperdayagunakan Zakat.Penyalahgunaan dan penyelewengan dibidang zakat/pelaporan keuangan, ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, yangmana diluar ketentuan KUHP secara khusus penegakkan hukum dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus dengan adanya pelaporan katagori barang bukti lengkap kita membuat Laporan Polisi sedangkan belum lengkap kita buat pengaduan masyarakat.

Perserta Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat KH. Hasan Basri, S.E., MBA menyampaikan bahwa pengelola Zakat yang mendapat legalitas tidak masalah karena sudah diaudit oleh BAZNAS, nah yang menjadi masalah ketika pengelola Zakat yang belum memiliki legalitas ini yang menjadi pertanyaan, dengan enaknya melenggang memumungut dana masyarakat tanpa diedit/ tanpa laporan dari pihak-pihak tertentu tidak mendapat legalisir dari BAZNAS sehingga luput dari luput dari kontrol dan auditing nah ini yang menjadi pertanyaan ternyata penyimpangan terhadap itu ada Undang-undangnya Nomor 23 Tahun 2011 yang penjaarannya melalui pasal-pasal 37 sampai 41 ternyata ada pidananya ketika terjadi penyelewengan pengumpulan dan pendistribuasian Zakat dipidana 5 (lima) Tahun dan denda 500 juta.

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

Ini perlu menjadi edukasi dari masyarakat, ketepatan lembaga yang mengelola Zakat, Imfaq dan Sadakah, agar tahu dan berhati-hati bahwa penyelewengannya dapat ditindak oleh instansi yang berwenang pertama tidak ada legalitas, tidak ada control apalagi tidak ada laporan auditing ini menjadi kesan kami dalam pertemuan ini mudah-mudahan kedepan baik Kepolisian dan Kementrian Keagamaan mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi ketimpangan yang kami rasakan. Kami yang punya legelitas kontrolnya luar biasa diaudit per triwulan, persemester, pertahun nah sedangkan yang tidak punya legelitas siapa yang kontrol