Tilep Dana Nasabah,Kolektor LPD Batungsel di Bui

TABANAN – Pantaubali.com – Berdasarkan alat bukti diperoleh Penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan telah didapatkan alat bukti cukup.Maka, menetapkan IMK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Yang mana, pelaku merupakan petugas kolektor dana nasabah, itu disampaikan, Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Wiadyana,SH,Selasa,(2/3) di Tabanan.

“Semua berawal dari adanya laporan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel,Pupuan,Tabanan sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2335/N.1.17/Fd.1/ 09/2020 tanggal 03 September 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-670/N.1.17/Fd.1/09 /2020 tanggal 03 September 2020,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan dana atau keuangan LPD Desa Pekraman Batungsel yang tidak sesuai ketentuan sehingga,mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.913.022.734,00 (Sembilan ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan pada LPD Desa Pekraman Batungsel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 Nomor : 700/980/LHA-2020/ITKAB tanggal 30 Oktober 2020.

“Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan saudara IMK sebagai tersangka, Penyidik telah merampungkan pemberkasan dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 Februari 2021.Sehingga pada hari ini (Selasa,(2/3) telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum,” paparnya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Gabah di Desa Gubug Terekam CCTV, Polisi Selidiki Pelaku

Wiadyana menambahkan, adapun pasal disangkakan kepada tersangka IMK, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.