Tetap Perjuangkan Tanahnya, Ipung Menduga Ada Sindikat Mafia Tanah Bermain

Denpasar, Akhirnya Siti Sapura yang akrab disapa Ipung bertemu langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. BTID (Bali Turtle Island Development). Pertemuan tersebut terkait, sengketa tanah yang sebagian digunakan sebagai Jalan Lingkar Serangan, kemarin (Jumat (26/8) di Kelurahan Serangan, Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Prajuru Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuk Antara menyampaikan, jalan yang menjadi sengketa sekitar 2005. Sebelumnya di sepanjang jalan kawasan tersebut belum terbangun jalan.

Lebar jalan dibentuk saat itu selebar jalan yang saat ini telah diaspal.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Saat itu memohon lokasi disini kepada ibu Haji Pema.Sedangkan di seberang kanal telah terbentuk jalan setapak,” katanya.

Dari sepengetahuannya, pada 2016 mengajukan permohonan pengaspalan kepada pemerintah Kota Denpasar. Permohonan tersebut dikabulkan Pemkot Denpasar.Akan tetapi, kenapa PT BTID memegang Hak Guna Bangunan (HGB) tanah di jalan menjadi masalah.

“Apa dasar dari HGB dipegang PT BTID ini,” cetusnya.

Selanjutnya Ipung menyampaikan, dari wacana Desa Adat telah mengetahui tanah tersebut milik saya. Intinya saya masih beritikat baik karena, tidak mau membuat masyarakat susah.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

Akan tetapi, dalam kaitan dengan pengambilan tanah tersebut nantinya lebih ke proses atau secara hukum dan secara sah.

“Saya, menduga ini ada sindikat mafia tanah yang bermain disini.Karena, bagaiman mungkin tanah saya bisa di HGB 30 tahun tanpa konfirmasi dengan keluarga saya, ada ahli warisnya sebelum saya juga Bahkan saya yang memegang sertifikat dari dulu tidak tau sampai sekarang. Berarti mereka yang menerima kompensasi selama 30 tahun ini yang akan saya kejar nanti di pengadilan”, paparnya.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

Sembari Dirinya menambahkan, HGB tidak sama dengan hak milik. HGB tidak bisa seseorang mengklaim tanah tersebut selamanya serta bagaimana tanah ini ada HGB oleh PT BTID.