Terjerat Kasus Narkoba dan Overstay di Bali, WNA Australia Dideportasi 

WNA Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) dideportasi dari Bali karena overstay dan terlibat kasus narkoba.
WNA Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) dideportasi dari Bali karena overstay dan terlibat kasus narkoba.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kembali mendeportasi WNA di Bali. Kali ini pria asal Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Selain overstay, polisi juga menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom yang masuk dalam jenis narkotika. Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. Serta ada juga yang dikirim ke Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, kedua WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada (20/1/2024).

Sebelumnya TJM terakhir masuk ke Bali pada (15/3/2020) dan putranya (3/3/2020) dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

“Dalam pengakuannya, ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali. Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun,” ujar Dudy.

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada (5/11/2020) silam, dikarenakan memproduksi industri rumahan daun kratom hingga kepemilikan sabu.

“TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba. FJ dan KNM, dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TJM. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek villa yang disewanya di Kerobokan, Kuta Utara. Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom,” terangnya.

Baca Juga:  Dinas Perikanan Badung Bagikan 1500 Paket Ikan Segar dalam Kegiatan GEMARIKAN

Saat itu, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat itu belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika walaupun efeknya sama persis dengan narkoba lain seperti shabu dan ganja. Sehingga disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.

Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

“Adapun vonis hakim saat itu TJM diharuskan untuk menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum (compulsory) di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar,” ungkapnya.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan bapak dan anak tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Pamit Pergi Service Motor, Kasmadi Ditemukan Tewas di Kuburan Badung

“TJM dan JAM telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (7/2/2024) dengan tujuan akhir Darwin International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” tambah Dudy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan, pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucap Romi.  (jas)