Soal Larangan Mendaki Gunung di Bali, Bupati Akan Bahas Khusus

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya akan membahas larangan pendakian gunung bersama kepala desa dan bendesa adat khususnya yang ada di wilayah kaki gunung.

Sanjaya mengatakan, usai mengikuti rapat Gubernur beberapa waktu lalu, larangan pendakian ditujukan untuk mereka yang mendaki sembarangan. Sebab bagi orang Hindu di Bali gunung merupakan tempat yang sangat disucikan.

“Jika mendaki gunung untuk kegiatan ritual keagamaan dipersilakan. Tetapi, pendakian ini dilarang untuk orang yang melakukan hal-hal yang negatif padahal gunung selalu kita puja setiap hari,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Seniman di Desa Delod Peken Tabanan Hasilkan Cuan dari Lukisan Bakar

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin pendaki itu liar dengan berperilaku tidak sopan saat berada di gunung.

“Dilarang mendaki itu jangan sampai (pendaki) melakukan hal negatif. Apalagi dulu beredar di media sosial foto WNA yang telanjang di gunung serta beberapa aksi melanggar aturan,” sebut Sanjaya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyebut, terkait larangan mendaki gunung untuk kegiatan wisata akan disampaikan juga melalui para camat yang wilayahnya berada di kaki Gunung Batukaru. Yakni Camat Selemadeg, Pupuan dan Penebel.

“Kami akan kumpulkan camat yang membawahi wilayah jalur pendakian tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Empat Orang Pendaki Tersesat di Gunung Sanghyang

Terkait nasib para guide atau pemandu pendakian yang akan kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini. Susila menyebut Gubernur Bali telah menyampaikan yang menjadi guide adalah mereka yang memiliki izin atau berlisensi.

“Guide haru memiliki ijin atau lisensi. Jika tidak ada maka itu pemandu liar dan bukan mata pencaharian mereka,” paparnya. (ana)