Selama 2 Bulan, Polres Tabanan Tangkap 8 Pengedar Sabu

Delapan tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Tabanan.
Delapan tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengamankan delapan orang pengedar narkoba jenis sabu selama Juni – Juli 2023. Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 40,64 gram.

“Tersangka ada tujuh laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda serta modus operandi yang berbeda juga,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat press release, Jumat (28/7/2023).

Ia menyebut, dari delapan pelaku ada yang berprofesi sebagai pegawai swasta, mahasiswa hingga ibu rumah tangga (IRT). Bahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dan baru keluar lapas pada 2017 lalu.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Bantu Pemilik Dokar di Jembrana

Adapun kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini yakni DJ (31) ditangkap di Jalan Majapahit, Gang Kamboja, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan pada 5 Juni 2023.

Dari tangan DJ, polisi mengamankan barang bukti 91 plastik klip berisi sabu dengan total berat 18,53 gram. Barang bukti ini diamankan di enam TKP berbeda.

Pelaku kedua, DY (28) diamankan di wilayah Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken pada 14 Juli 2023 dengan barang bukti 17 plastik klip berisi sabu. Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,86 gram.

Kemudian, dua pelaku yakni MA (41) dan WA (35) sebagai mahasiswa ditangkap di Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur pada 9 Juli 2023. Dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga:  Seniman di Desa Delod Peken Tabanan Hasilkan Cuan dari Lukisan Bakar

Berselang sehari, MS (24) diamankan di depan rumah sakit Dharma Kerti, Desa Dauh Peken pada 10 Juli 2023. Dengan barang bukti satu plastik kristal bening berisi sabu seberat 0,22 gram.

Selanjutnya, DW (26) dan ES (24) diamankan pada 11 Juli 2023. ES yang merupakan residivis diamankan di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Modus yang digunakan yakni barang bukti sabu seberat 9,49 gram disimpan dalam Microtube PCR.

Sedangkan dari tangan DW, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

Baca Juga:  Empat Orang Pendaki Tersesat di Gunung Sanghyang

Terakhir, perempuan berinisial DI (32) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga diamankan di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Kediri pada 12 Juli 2023. Dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.

“Kedelapan pelaku berperan pengedar, tetapi kami masih melakukan proses pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Leo.

Semua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. (ana)