Satu Bulan Menunggu, Akhirnya Siti Sapurah Menerima Surat Jawaban dari Pemkot Terkait Sengketa Tanah Warga Kampung Bugis

DENPASAR – Pantaubali.com – Siti Sapurah alias Ipung, akhirnya menerima jawaban surat dari Pemerintah Kota Denpasar. Jawaban surat dari Pemkot Denpasar tersebut, berkaitan surat dikirim Ipung satu bulan lalu atau terkait sengketa tanah warga Kampung Bugis, Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ada dua poin penting dalam surat tersebut antaralain, Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.

Serta dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Menanggapi dua poin jawaban Wali Kota Denpasar tersebut yang merupakan respon dari surat dikirimnya sebelumnya tersebut kepada pemkot dengan poin didalamnya yaitu, apakah ada atau tidak tanahnya (tanah sengketa) dalam SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.Jadi menurut Dirinya, jawaban diterimanya tidak menjurus ke pertanyaannya.

Setidaknya, Wali Kota dapat membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari, PT. BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu.Serta dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 digunakan mengklaim tanah sengketa tersebut.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Sepertinya Bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan, baca terlebih dahulu Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID.Jadi, jawaban Pemkot Denpasar tidak menjurus ke pertanyaan diajukan”, jelasnya, Jumat (1/7) di Denpasar.

Selain itu Dirinya menyampaikan, mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID, seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID. Sembari Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu malah mengerahkan kekuatan dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian guna menghentikan rencana penutupan jalan.Akan tetapi pembongkaran akan tetap dilakukannya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

“Sesegera, saya akan bongkar itu jalan, itu tanah saya.Jadi, di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu, bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK akan tetapi merupakan MoU dengan PT BTID”, tutupnya.