Retribusi Sewa Garasi Mobil, Jadi Bahasan Anggota Pansus II di Rapat Intern Ranperda

TABANAN – Pantaubali.com – Anggota Pansus II, gelar rapat Intern melibatkan Pimpinan,anggota pansus II dan staf ahli guna membahas 3 Ranperda,Selasa,(18/8) di Kantor DPRD Tabanan.Adapun 3 Ranperda dibahas meliputi,Perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang tetribusi penyediaan atau penyedotan Kakus,Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 25 tahun 2011 tentang pajak parkir.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Percepatan Realisasi Data Desa Presisi

Dari sekian pembahasan tersebut salah satu pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menurut Ketua Pansus II, Ni Made Dewi Trisnayanti disela kesempatan tersebut menyampaikan, ada beberapa point penting menjadi pembahasan seperti, berapa besar distribusi nantinya mengalami perubahan. Serta berapa persen kontribusinya ke Pemda.

Dirinya mencontohkan, seperti retribusi pelantaran parkir milik badan usaha,yang mulai marak dibeberapa titik di Tabanan.Serta membahas pengkenaan retribusi penyewaan garasi mobil yang semakin menjamur di Tabanan.

Baca Juga:  Menjelang PPDB, Komisi IV DPRD Tabanan akan Koordinasi dengan Disdik

“Seiring bermunculanya badan usaha dengan membuka pelantaran parkir, tentu hal tersebut perlu dilihat berapa persen kontribusinya telah diberikan ke Pemda (dari pajak parkir) tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dalam pembahasan juga membahas terkait garasi mobil disewakan yang semakin banyak ditemukan juga saat ini.

“Hal tersebut penting dibahas, seiring semakin banyak bermunculan bahkan sampai di desa-desa juga ada,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika dilihat pajak parkir dipersiapkan sebesar 25 persen. Tentu beberapa pembahasan tersebut, nantinya akan dibawa ke rapat kerja. Kemungkinan, akan dilaksanakan beberapa minggu kedepan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti, DLH dan Dinas perhubungan.