Residivis Satroni Vila Warga Asing Tertangkap di Jember

Residivis Slamet bersama barang bukti motor hasil kejahatan diamankan Polsek Mengwi.
Residivis Slamet bersama barang bukti motor hasil kejahatan diamankan Polsek Mengwi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Mendekam di penjara selama tujuh bulan karena mencuri rupanya tak membuat Slamet (32) kapok.  Pria asal Jember, Jawa Timur ini kembali beraksi menyatroni vila dihuni Ian Frederick Layton (71) di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

 

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (26/3) sekitar pukul 18.00 WITA.

 

Korban asal Australia melaporkan adanya pencurian di vilanya  pada Selasa  10 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Ditemukan Tewas di Kebun Pisang, Jasad Dikerubuti Semut

 

“Tersangka Slamet menyatroni kamar korban di lantai dua dan mengambil uang 7.000 dolar Australia. Korban dalam laporannya mengalami kerugian Rp 74 juta lebih,”ujar Kompol Darsana, Senin (27/3/2023).

 

Kronologisnya, kata Kompol Darsana, korban datang ke vila sepulang dari Australia pada awal Januari 2023. Ia membawa uang 9.000 dolar. “Uang itu dimasukkan dalam amplop dan ditaruh di bawa kasur,”ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

 

Keesokan harinya, mandor proyek yang bekerja di vila minta uang ke korban untuk membayar tukang.  Ian Frederick Layton pergi ke kamarnya dan kaget setelah membuka amplop ternyata uangnya hanya 7.000 dolar.

 

Baca Juga:  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

“Korban mengira uangnya terjatuh, tapi setelah dicari tidak ketemu akhirnya melapor,”beber Darsana.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan pelaku mengarah ke Slamet. Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun Krajan, Jember, Jawa Timur.

 

Tersangka mengaku mencuri pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 06.00 WITA.

Baca Juga:  Badung Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Ini Tugasnya

 

“Saat itu, dia berada di timur vila dan melihat pelapor pergi. Tersangka langsung beraksi setelah mengetahui vila dalam kondisi sepi,”ungkapnya.

 

Setelah mencuri, ia langsung pulang ke Jember. Uang hasil kejahatan dipakai membeli sepeda motor, perhiasan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Polisi menyita barang bukti motor Scoopy nopol P 2351 JR, serta sepasang anting emas. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang ditangkap tahun 2021 di Jawa Timur. (kom)