Penyidik Kejari Tabanan, Tahan IWS Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPD Belumbang

TABANAN – Pantaubali.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya melakukan penahanan kepada IWS (40), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Penahanan tersebut terhitung sejak Selasa (8/6). Atau mendekati empat bulan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum dititipkan di ruang tahanan Polres Tabanan, tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan. Baik administrasi maupun kesehatan.

“Tim penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka tersebut perlu dilakukan penahanan di tumah tahanan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati,Selasa,(8/6).

Dalam perkara dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara tersebut sebanyak 24 orang.

Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, diantaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Adapun pasal disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.

Baca Juga:  Seniman di Desa Delod Peken Tabanan Hasilkan Cuan dari Lukisan Bakar

Pasal disiapkan sebagai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan pasal yang akan diterapkan sebagai dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam Undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ucapnya.

Adapun modus singkat terjadinya selisih uang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka antara lain, ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka, selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Selain itu, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang di gunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Di samping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Terkait kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.

Adapun pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung. Itu sebabnya, tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP yang membuka peluang adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang potensial terseret.

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 Miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi. Menurut pengakuannya (judi) togel,” bebernya.

Masih terkait nilai kerugian dan potensi pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini, Herawati menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi jajarannya. Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.

“Nanti juga akan terkuak dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi. Pengakuan terdakwa serta alat-alat bukti lainnya. Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu, tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” tutupnya.