Penanganan COVID-19, Pemrov Bali Lakukan Pendataan Berbasis Desa Adat

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Berpedoman pada perkembangan data terakhir yang menunjukkan bahwa kasus positif COVID-19 di wilayah Bali didominasi oleh imported case yaitu sebanyak 78,15 persen, Gubernur Koster mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (PMI/ABK) dan krama di desa adat.

Pendataan PMI/ABK dan krama berbasis desa adat tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.Adapun menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi tersebut adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI atau ABK serta krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah atau wewidangan Desa Adat.

“Pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani,”jelas,Gubernur Bali,Wayan Koster Sabtu,(25/4) kemarin di Renon,Kota Denpasar,Provinsi Bali.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Bali serta Bandesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali. Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI atau ABK yang merupakan Krama Bali, datang dari luar negeri sejak 1 Februari 2020 sampai 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat. Masih dalam instruksi poin kesatu, pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan Desa Adat.

Poin kedua, gubernur mengintruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan. Ketiga, Bandesa Adat atau sebutan lain menugaskan Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi atau membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses. Lanjut pada poin keempat, Walikota dan Bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel atau Lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan,Kelima Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan. Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online melalui pada alamat website .

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Lebaran, Polda Bali Intensifkan Blue Light Patrol

“Namun bagi Desa Adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini. Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat 30 April 2020,”ujarnya.

Selanjutnya ke tujuh pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

“Instruksi Gubernur ini dikeluarkan merujuk pada beberapa payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prow Beli/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (SATGAS) GOTONG ROYONG Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali,” paparnya.

Selanjutnya saat dihubungi per telepon, Minggu pagi (26/4), Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali dalam upaya penanganan Vovid-19.

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, Kru Kapal Hongkong Dievakuasi Basarnas Bali

“Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti Instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat,” katanya.

Data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dalam menentukan kebijakan oleh Gubernur Bali dalam upaya mencegah meluasnya penularan covid-19.

“Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di Provinsi, Kabupaten atau Kota serta Kecamatan se Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya”, ucapnya.

Dia memohon,kepada para Bandesa Adat dan Kepala Desa se Bali membantu proses pendataannya.