Pekerja Lebih Nyaman Bekerja Dilindungi Jaminan Sosial

DENPASAR – Pantaubali.com – Para pekerja melakukan aktifitas pekerjaannya tentu selain membutuhkan gaji yang mencukupi, kenyamanan dalam menjalani pekerjaan juga sangat dibutuhkan juga oleh para pekerja.

Para pekerja dalam suatu usaha tentu membutuhkan jaminan sosial tenaga kerja untuk masa depannya kelak.

Keinginan para pekerja tersebut rata-rata telah ditangkap BP Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan memberikan solusi sekaligus menjawab kebutuhan terhadap perlindungan pekerja.

Hal tersebut salah satunya telah dirasakan staf HRD di sebuah perusahaan film animasi di Bali, Vieda Pra Ramadhani, SS menyampaikan, tentu bekerja lebih tenang setelah memiliki dan menjadi peserta program BP Jamsostek secara mandiri.

Dirinya ikut Jamsostek sejak awal bekerja atau sekitar 5 tahun yang lalu.

Baca Juga:  Dendam Karena Sering Dimanfaatkan, Pria Tusuk dan Bekap Rekan Kerja

“Tujuan ikut menjadi peserta Jamsostek tidak saja memberikan jaminan perlindungan saat bekerja, tetapi punya tabungan di masa pensiun termasuk untuk perlindungan masa depan keluarga saya, Pokoknya sangat bermanfaat. Kebetulan suamiku juga peserta BP Jamsostek, jadi tambah tenang,” katanya, belum lama ini di Denpasar.

Kemudian, Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam upaya memberi ketenangan pada keluarga di rumah dan berujung pada masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera.

Maka, Dirinya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirinya mengatakan, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Selanjutnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat Anggoro Eko Cahyo, kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Koster melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial diapresiasi Dirinya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur melalui dukungan Perda Nomor 10 Tahun 2019 dimana cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali mencapai 41%. Ini membuktikan Pemprov Bali komit terhadap kepesertaan jaminan sosial,” paparnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Dirinya berharap, dukungan dari Pemprov Bali agar kepesertaan BP Jamsostek semakin meningkat dan semakin banyak masyarakat Bali dapat menikmati manfaatnya.

“Santunan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Untuk itu pentingnya keikutsertaan diri dalam program BP Jamsostek adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja,” tuturnya.

Adapun BP Jamsostek sendiri merupakan, call name dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), badan hukum publik dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).