Partai Ummat Tidak Mengajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi.
Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) telah berakhir pada Minggu (9/7/2023) lalu.

Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi menyebut, dari 17 partai politik (parpol) ada satu yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan.

Parpol tersebut yakni Partai Ummat yang sebelumnya mengajukan 20 bacaleg pada empat daerah pemilih (dapil) dan semuanya perempuan.

“Kami tidak diberikan alasan apapun. Pengurus partai sempat menginformasikan, kalau sampai jam sembilan malam belum datang ke KPU artinya tidak melakukan perbaikan dokumen,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Dengan begitu, sambung Sunadi, jumlah bacaleg pada Pemilu 2024 otomatis berkurang dari awal pengajuan berjumlah 446 orang.

Baca Juga:  Sanjaya Beri Sinyal Ganti Wakil, Siap Dipasangkan dengan Nyoman Mulyadi

Selain itu, sejumlah parpol juga melakukan pergantian bacaleg selama masa perbaikan dokumen. Ada yang mengundurkan diri dan digantikan dengan bacaleg lain.

Kemudian, ada juga yang mengundurkan diri tetapi parpol tersebut tidak melakukan pergantian.

“Kami merekap di pengajuan awal ada 446 bakal calon tetapi sekarang ada 420 atau ada pengurangan 26 bakal calon. Namun, data detailnya belum saya terima karena masih proses verifikasi dokumen perbaikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil verifikasi 446 bacaleg yang diajukan 17 partai politik, hanya 88 berkas bacaleg yang berstatus memenuhi syarat (MS).

Baca Juga:  Nekat Menyeberangi Jembatan Sungai Yeh Matan Seltim, Dua Pengendara Motor Terseret Arus

Sementara, sisanya 358 belum memenuhi syarat (BMS) sehingga dilakukan masa perbaikan pada 26 Juni – 9 Juli.

Ratusan bacaleg yang berstatus BMS itu disebabkan karena beberapa dokumen persyaratannya belum lengkap, seperti surat keterangan sehat, surat keterangan pengadilan dan ijazah yang belum dilegalisir, serta foto di aplikasi Silon tidak memenuhi standar.

Setelah verifikasi perbaikan bakal calon, akan dilakukan tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 – 11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12 – 18 Agustus. Pengumuman DCS 19 – 23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 – 28 Agustus 2023.

Baca Juga:  Golkar Tabanan Sudah Siapkan 5 Calon untuk Pilkada 2024

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14 – 20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21 – 23 September 2023.

Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September – 3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober – 3 November 2023. Untuk pengumuman DCT dilaksanakan pada 4 November 2023. (ana)