Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Ranperda Tabanan

Pantaubali.com – Tabanan – DPRD Tabanan akhirnya menggelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Ranperda Tabanan, Rabu (10/10/2018) Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani serta anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemerintah Tabanan, di Wakili oleh Bupati Tabanan I Komang Gde Sanjaya dan unsur Forkompinda lainnya.

2 Ranperda yang akan dibahas yakni, Rancangan peraturan daerah kabupaten tabanan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Rancangan peraturan daerah kabupaten tabanan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Dalam hal ini Pandangan secara umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan I Nyoman Arnawa menyebutkan Terkait dengan pembahasan RAPBD 2019 ini,Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan lebih detail dilakukan pada tingkat komisi-komisi sehingga dapat dievaluasi secara menyeluruh, mengingat pendapatan daerah kita mengalami penurunan, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan terutama pada sector pajak dengan tanpa membebani rakyat.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya intensifikasi dengan mengefektifkan pungutan pajak atau retribusi dan mengefisienkan cara pungutannya, dan ekstensifikasi dengan melakukan upaya-upaya yang dapat menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran atau lazimnya disebut menggali pajak baru.

Baca Juga:  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 1,184 triliun lebih atau sebesar 63,35% dan belanja lansung sebesar Rp 685,252 milyar lebih atau 36,65% dari julah belanja. Hal ini mengindikasikan belum terciptanya tingkat efisiensi belanja sesuia tugas pokok pada SKPD, sehingga perlu langkah-langkah untuk lebih mengefektifkan anggaran dengan melakukan desiplin, penghematan dengan benar-benar diperuntukkan pada program prioritas yang telah ditentukan.

Terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih detail sesuai dengan mekanisme di dewan.

Sementara itu Fraksi Nasdem dan Hanura di sampaikan I Ketut Suardiana menyebutkan Fraksi Partai Nasdem Hanura sangat menghargai semua upaya yang telah dilakukan oleh Bupati beserta seluruh jajaran dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Sebagai mitra konstruktif, pada kesempatan yang baik ini kami dari Faksi Nasdem dan Hanura akan menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan sekaligus sebagai pandangan umum kami terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  Ditinggal Mandi, Gerombong Genteng di Desa Pejaten Terbakar

Fraksi Demokrat yang di sampaikan I Gusti Made Purnayasa menyampaikan Pembiayaan pada Rancangan APBD TA 2019 hanya bersumber dari SILPA TA 2018 yang diprediksi sebesar Rp. 20,00 milyar.

Dari tahun ke tahun rasanya Rancangan APBD selalu mencantumkan penerimaan dari pembiayaan SILPA hanya sebesar Rp. 20,00 milyar padahal kenyataannya selalu jauh lebih besar dari itu seperti contoh SILPA TA 2017 sebesar Rp. 65,168 milyar lebih. Kami Fraksi Partai Demokrat mengharapkan penerimaan dari SILPA benar – benar dihitung dengan cermat sesuai dengan prognosis pelaksanaan APBD TA 2018 sehingga diharapkan nilai yang didapat lebih besar dari Rp. 20,00 milyar, dimana akan berakibat kita bisa menambah beberapa kegiatan yang benar – benar sangat dibutuhkan masyarakat yang sebelumnya masih tertunda karena keterbatasan dana.

Baca Juga:  Bupati Badung Serahkan SK kepada 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Terhadap Rancangan Perraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 yang diajukan, kami Fraksi Partai Demokrat sependapat dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut, mengingat hal ini sudah rutin kita laksanakan setiap tahun. Akhirnya kami Fraksi Partai Demokrat setuju menerima seluruh Rancangan Perda yang diajukan.
Sementara itu Fraksi Golkar yang di sampaikan I Made Asta Darma menyampaikan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia agar terjadi keseimbangan antara pendapatan dan belanja, penggunaan anggaran harus di lakukan secara selektif dan prioritas agar sasaran yang diinginkan dapat tercapai secara baik.

Peraturan pemerintah Nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam permendagri NO 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah hal ini subtansinya ditekankan kepada sinergitas dan sikronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah hal ini selanjutnya dituangkan ke dalam KUA dan PPAS yang disepakati antara eksekutif dan legislatif .