Mengaku Ditipu Biro Perjalan Hingga Overstay, WNA Perempuan Asal Ceko Dideportasi

MS (37), WNA asal Ceko dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Selasa (6/2/2024). 
MS (37), WNA asal Ceko dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Selasa (6/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Republik Ceko berinisial MS (37) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (6/2/2024).

MS dideportasi karena melanggar ijin tinggal melebihi masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia.

“Setelah mengetahui hal tersebut, tim kami langsung bergerak menuju tempat tinggal MS di wilayah kabupaten Tabanan, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat,” ujarnya.

Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal.

Baca Juga:  WNA Asal Amerika Tewas Tenggelam di Pantai Doble Six Seminyak

MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya.

“Saat ditemukan, kondisinya juga memprihatinkan. Ia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup,” terangnya.

Selanjutnya, MS dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay.

Ia juga menjelaskan, dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun sejak Desember 2023 ia mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Baca Juga:  Diskerpus Badung Gelar Bimtek Kearsipan dan Perpustakaan untuk Kepala Desa

“Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” pungkasnya.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada (24/1/2024), untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Berikutnya Dudy menerangkan, setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MS dapat dideportasi ke kampung halamannya.

Seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (6/2/2024) dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, yang dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga:  Dua WNA Perempuan Asal Spanyol Jadi Korban Jambret di Pecatu

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Ia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi,” tegas Romi. (jas)