Melarikan Anak Orang,Pria 41 Tahun Dipolisikan

TABANAN – Pantaubali.com -Seorang Pria berinisial MMW (41) beralamat di Dusun 1, Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (asal Bali ) di Polisikan lantaran telah melarikan anak orang bersetatus pelajar disalah satu SMP di Baturiti,Tabanan berinisial NM (16).

Selain tanpa seizin atau sepengetahuan orang tua membawa lari anak orang Pria bejat tersebut juga menyetubuhi beberapakali anak perempuan dibawah umur tersebut.Pelaku akhirnya dibekuk Rabu,(14/10) oleh jajaran unit reskrim Polsek Baturiti,Tabanan.

Terkait hal itu, dalam konferensi Pers, Senin,(9/11) di Polsek Baturiti,Tabanan Kapolsek Baturiti seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar,Kapolsek Baturiri AKP Fachmi Hamdani menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari orang tua Korban,dalam laporannya menyebutkan,Senin,(2/10) 2020 pukul 08.00 anaknya berinisial NM, meninggalkan rumah tanpa izin dan sepengetahuan orang tua,kemudian dibawa kabur keluar Bali ( Sulawesi Utara ) oleh terduga pelaku.

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan,mendalami dan mengali keterangan saksi.

“Dari hasil lidik terungkap, ada pesan singkat ( SMS ) diterima orang tua Korban, dikirim terduga Pelaku MMW menggunakan HP milik Korban, dalam SMS tersebut mengatakan “ Swastiastu Ibu, Bapak, Iluh saat ini ada di Manado baru turun dari Pesawat dan Iluh baik-baik saja (demikian pesan singkat yang diterima orang tua Korban ),” jelasnya.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga telah kembali ke Bali dengan Korban hal ini kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya Pelaku dan Korban dapat diamankan di Daerah Sukada Buleleng,Rabu,(14/10) pukul 21.00 Wita, selanjutnya terduga pelaku MMW dibawa ke Polsek Baturiti,Tabanan.

“Dari interogasi dilakukan terduga pelaku mengakui perbuatannya, yaitu tanpa sepengetahuan orang tua korban, membawa lari korban, bahkan terduga mengaku beberapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.
Sedangkan dari keterangan korban mengaku, mau diajak kabur oleh pelaku, karena dibujuk, dirayu, dijanjikan dibelikan sepatu, diberikan sepeda motor bahkan akan dijanjikan diberi modal untuk bisnis obat – obat pertanian dan seluruh keuntungan akan diserahkan kepada korban.

Baca Juga:  Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

“Korban juga mengaku berkenalan dengan pelaku di media sosial ( fece book ) dilanjutkan pacaran, sebelum kabur mengakui 5 kali melakukan bubungan badan dengan pelaku, kemudian kembali disetubuhi, Senin,(12/10) pukul 22.00 Wita dan Selasa,(13/10)pukul 21.00 wita, bertempat di rumah berinisial LSS di Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng,” bebernya.

Sembari dirinya menambahkan,terduga ditahan di Polsek Baturiti saat ini dan akibat perbuatanya korban dijerat pasal 81ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.