Mahasiswa Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk di Pupuan

TABANAN – Pantaubali.com -Seorang pemuda 20 tahun bersetatus mahasiswa pelaku bekap panyudara dan percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang Bukan Istrinya Bersetubuh (Percobaan Pemerkosaan) atau penganiayaan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Pupuan,Kabupaten Tabanan,Provinsi Bali.

Pemuda tersebut berimisial PAPP yang baru keluar dari LP Tabanan pada Juli 2020 mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan pada 2019.Adapun modus operandi dari pelaku yaitu,memepet korban sedang mengendarai sepeda motor setelah terjatuh mendekati pelapor atau korban dan meremas payudaranya serta berniat menyetubuhi korbanya. Tentu kasus percobaan pemerkosaan tersebut meresahkan warga di Kecamatan Pupuan.
Terkait kasus tersebut,Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan dalam keterangan relisnya,Kamis,(3/12) di Polsek Pupuan,Tabanan menerangkan kronologis kejadian,Senin,(30/11) sekira pukul 03.45 sampai 04.30 wita di Pinggir Jalan umum jurusan Pupuan – Antosari telah terjadi tindak pidana tersebut.

Dari keterangan korban atau pelapor dijelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya memepet korban atau pelapor hingga terjatuh.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama dalam Upacara Yadnya di Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung

Setelah terjatuh dari sepeda motornya pelaku mendekati dan sempat meremas panyudara dan hendak menyetubuhi korban.

“Berbekal keterangan para pelapor Unit Reskrim Polsek Pupuan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan seorang laki- laki berinisial PAPP merupakan warga Kecamatan Pupuan,Tabanan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan ada 4 orang perempuan menjadi korban antara lain, berinisial WADS,WS,KWS dan MS.
“Kesemua korban tersebut merupakan warga dari Kecamatan Pupuan,Tabanan,” ucapnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor N Max warna merah, tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian.Sembari Dirinya menambahkan, atas perbutanya korban dijerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP yaitu,percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan istrinya bersetubuh (Percobaan Pemerkosaan) atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.