Lapas Narkotika Bangli Gandeng KPUD Sosialisasikan Pemilu 2024 kepada Warga Binaan 

Lapas Narkotika Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli melakukan sosialisasi Pemilu 2024, Kamis (1/2/2024).
Lapas Narkotika Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli melakukan sosialisasi Pemilu 2024, Kamis (1/2/2024).

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Lapas Narkotika Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (1/2/2024).

Sosialisasi ini menyasar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas Nakotika Kelas IIA Bangli.

Kepala Seksi Binadik, Agus Setiawan yang mendampingi kegiatan mengucapkan terima kasih kepada KPUD Bangli atas terlaksananya kegiatan ini. Penting bagi warga binaan untuk mendapatkan sosialisasi langsung dari KPUD Bangli terkait tahapan pelaksanaan pemilihan umum 2024.

Baca Juga:  Bunda Paud Kembali Bagikan PMT dan APE di TK Negeri Kerambitan

“Warga binaan sejatinya merupakan pemilih dengan kondisi khusus dimana akses informasi yang mereka dapat tidak secepat pemilih lainnya di luar sana. Untuk itu, hari ini kita menyasar langsung warga binaan akan sangat membantu mereka untuk memiliki informasi yang tepat dan akurat terkait pemilu ini,” terang Agus Setiawan.

Selain minimnya akses informasi, Agus Setiawan juga menyorot pentingnya partisipasi warga binaan untuk dapat sama-sama menentukan arah masa depan bangsa.

“Hak suara WBP juga termasuk bagian dari masa depan bangsa, untuk itu kenali calonnya, pelajari visi misinya dan pilih sesuai hati nurani,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada WBP dan membantu dalam menentukan hak pilihnya.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Pantau Rekrutmen PT Mitra Prodin, Pastikan Rekrutmen Prioritaskan Warga Lokal

“meskipun sedang menjalani masa hukuman pidana, para WBP tetap mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” Imbuh Romi

Berikutnya, I Made Surya Dharma Yudha sebagai narasumber menjelaskan, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sekaligus menjadi momen integrasi bangsa serta makna dan nilai-nilai pemilihan umum 2024.

Baca Juga:  Wabup Badung Buka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

“Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, golongan dan bahasa dengan berbagai pilihannya masing-masing, Untuk itu melalui pemilu ini seluruh aspirasi rakyat akan ditampung dan bernilai sama sehingga siapapun yang terpilih akan menjadi pilihan bangsa Indonesia,” ucap Surya Dharma. (jas)