Langkah Bali Tangani PMI dan ABK Pasca Covid-19

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait dengan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi Covid-19, Gubernur Bali menurut Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra, Jumat,(3/4) di Renon, Kota Denpasar menyampaikan, telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi tersebut, para ABK asal Bali tidak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun juga harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara dimana mereka dipekerjakan.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

“Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan,”katanya.

Selain itu uga pengecekan dilakukan terkait apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari.Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Juga tetap dalam hal ini mengikuti langkah pemerintah pusat, pemerintah provinsi Bali juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. Sembari Dia menamahkan, mungkin Pemerintah Provisi Bali satu-satunya daerah yang memiliki tempat karantina.

“Tempat karantina ini kami peruntukkan bagi PMI asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19,” sebutnya
Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS Rujukan. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19,” ucapnya.