Ingin Modal Usaha, UMi Solusi Ditawarkan Pemerintah ke Tengah Masyarakat

DENPASAR- Pantaubali.com – Dalam upaya menghindari agar masyarakat tidak menggunakan jasa keuangan digital yang ilegal dalam kondisi ekonomi saat ini.Yang dianggap oleh sebagian masyarakat salah satu solusi dalam mendapatkan pinjaman dengan cara cepat dan mudah oleh masyarakat.

Maka dari itu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan modal usaha, pemerintah telah memberikan program dikenal dengan nama Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sehingga, tidak perlu tergiur dengan pinjol ilegal maupun rentenir.

Jika dilihat dari dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sejak tahun 2018 tercatat 4.874 akun pinjol telah ditutup. Sedangkan di tahun 2021, Kemkominfo telah menutup 1.856 akun pinjol.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Percepatan Realisasi Data Desa Presisi

“Program UMi diluncurkan oleh Menteri Keuangan pada 2017 dengan konsep pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN. Sebagai pengelolanya adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP),” jelas Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ririn Kadariyah Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, belum lama ini.

UMi memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya penyaluran dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang tidak mensyaratkan adanya agunan layaknya bank. Plafon pinjaman adalah sebesar Rp10 juta (sesuai dengan PMK Nomor 193 tahun 2020, plafon telah ditingkatkan menjadi Rp20 juta.

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

Selain itu, LKBB wajib memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para debitur agar usaha mikro ini dapat lebih maju dan berkembang. Ditjen Perbendaharaan mencatat sampai dengan Semester I 2021, BLU PIP telah menyalurkan Rp14,75 triliun kepada 4,48 juta pelaku usaha melalui 46 mitra penyalur. Selain itu koordinator pendanaan di bidang pembiayaan ultra mikro dengan syarat-syarat yang lebih ringan dibandingkan dengan pembiayaan dari perbankan.

“Jadi untuk yang masih unbankable, dengan nama Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Kami menyalurkan Pembiayaan UMi melalui LKBB, termasuk koperasi. Harapan kami makin banyak koperasi yang bergabung sebagai penyalur UMi. Sehingga makin banyak pula pelaku usaha mikro yang dapat memperoleh manfaat pembiayaan dari pemerintah,” paparnya.

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

Mulai 2021 dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 tahun 2020, PIP bisa menyalurkan pembiayaan UMi melalui koperasi secara langsung sehingga sekarang jalurnya lebih singkat.

“Ini sebuah peluang untuk menyalurkan pembiayaan UMi kepada sebanyak mungkin masyarakat,” pungkas Kadariyah.