Imigrasi Bali Berikan Layanan Paspor Simpati 

Layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-74 tahun 2024.
Layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-74 tahun 2024.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jajaran Imigrasi Bali mengadakan layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-74 tahun 2024.

Layanan kali ini merupakan layanan pertama yang akan dilakukan tiga kali menjelang Peringatan HBI ke-74 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (6/1/2024)

Adapun pelaksanaan Paspor Simpatik didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/029 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 tahun 2024.

Baca Juga:  Bupati Badung Giri Prasta Terima Audiensi Masyarakat Gianyar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto mengatakan Layanan Paspor Simpatik merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Imigrasi dengan puncak perayaan pada tanggal 26 Januari 2024 mendatang.

“Layanan Paspor Simpatik khusus di Bali dilaksanakan pada 3 Unit Pelaksana Teknis yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Rapat Kerja Pimpinan dan Banggar DPRD Badung

Ia menambahkan, pelayanan pada hari Sabtu ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.

“Dengan adanya layanan di hari Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor di akhir pekan,” terang Romi

Layanan Paspor Simpatik berlangsung setiap hari Sabtu pada tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024 dengan waktu pelayanan mulai dari jam 08.00 s/d 12.00 WITA dan ditujukan bagi masyarakat pemohon Paspor Republik Indonesia menggunakan kuota Walk-In yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Imigrasi. (jas)