PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi lahan seluas 469 meter persegi di areal tanah adat di Banjar Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/3/2023).
Eksekusi lahan dilakukan menggunakan alat berat tersebut berdasarkan putusan lelang Nomor : 32/65/2022 pada 12 Januari 2022.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia mengatakan,
Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda karena ada perlawanan gugatan perdata oleh prajuru desa adat Banjar Anyar.
“Prajuru Banjar Anyar sempat mengklaim lahan tersebut karang ayahan desa. Akhirnya, PN Tabanan memutuskan gugatan pihak desa adat tidak dapat diterima,”ujarnya.
Selanjutnya, pihak desa adat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Eksekusi akhirnya dilaksanakan karena putusan pengadilan tidak membatalkan putusan lelang,”ungkapnya.
Sementara, Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka menyampaikan kurang puas dengan putusan tersebut.
Ia akan mengambil langkah pidana terkait dugaan pemalsuan dalam proses pensertifikatan tanah ayahan desa.
“Adanya putusan tersebut tentu kami akan mengambil langkah pidana ke depannya. Agar hal serupa tidak terjadi lagi, maka revisi terhadap perarem desa adat telah dilakukan juga,”tandasnya. (agn)