Gugatan Perdata Kalah, Tanah Ayahan di Banjar Dajan Tenten Dieksekusi

Eksekusi tanah ayahan di Banjar Dajan Tenten, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Eksekusi tanah ayahan di Banjar Dajan Tenten, Kecamatan Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi lahan seluas 469 meter persegi di areal tanah adat di Banjar Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/3/2023).

 

Eksekusi lahan dilakukan menggunakan alat berat tersebut   berdasarkan putusan lelang Nomor : 32/65/2022 pada 12 Januari 2022.

 

Juru Sita Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia  mengatakan,

Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan atas LKPJ TA 2023 dalam Paripurna

Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda karena ada perlawanan   gugatan perdata oleh prajuru desa adat Banjar Anyar.

 

“Prajuru Banjar Anyar sempat mengklaim lahan tersebut karang ayahan desa. Akhirnya, PN Tabanan memutuskan gugatan pihak desa adat tidak dapat diterima,”ujarnya.

 

Selanjutnya, pihak desa adat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Baca Juga:  Libur Lebaran, Polres Tabanan Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata

“Eksekusi akhirnya  dilaksanakan karena putusan pengadilan tidak membatalkan putusan lelang,”ungkapnya.

 

Sementara, Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka  menyampaikan kurang puas dengan putusan tersebut.

 

Ia akan mengambil langkah pidana terkait dugaan pemalsuan dalam proses pensertifikatan tanah ayahan desa.

 

“Adanya putusan tersebut tentu kami akan mengambil langkah pidana ke depannya. Agar hal serupa tidak terjadi lagi, maka revisi terhadap perarem desa adat telah dilakukan juga,”tandasnya. (agn)