Edarkan Sabu, IRT Asal Jabar Ditangkap Polres Tabanan

Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tabanan. Satu diantaranya perempuan.
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tabanan. Satu diantaranya perempuan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Dian (42) asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan karena mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Ia ditangkap dalam operasi penangkapan selama bulan Februari.

Dian berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Anyelir, Tabanan. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 11 klip paket sabu dengan total berat 16,64 gram netto beserta satu alat timbangan, alat hisap sabu (bong) dan barang bukti lainnya.

“Modus pelaku menyimpan barang bukti di dalam bantal tidur,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Deferetes dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:  Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

Selain Dian, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku laki-laki penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Hendri (26) asal Jakarta, Gung Coblo (37) asal Denpasar dan Ahik (23) asal Tabanan.

Hendri ditangkap di kamar kosnya di Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Mengwi, Badung, dengan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat 5,98 netto, timbangan, bong serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Perjuangkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Kemudian, Gung Bolo ditangkap di di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan. Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,10 gram netto disembunyikan di dashboard sepeda motor.

Terakhir, Ahik ditangkap karena adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering menunjukkan gerak-gerik mencurigan di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Ia pun ditangkap dengan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 2,32 gram yang sudah diedarkan di tujuh titik lokasi dengan modus menanam barang bukti di tanah.

Baca Juga:  Rakor Ops Ketupat Agung 2024, Tabanan akan Siagakan 554 Personel Gabungan dan Bangun Pos Pengamanan

“Dari pengakuan keempat pelaku, paket sabu ini diedarkan dan juga digunakan sendiri. Untuk sumbernya sendiri masih dalam penyelidikan,” ucap AKBP Leo Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (ana)