DPRD Bali Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi

DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RAPERDA Provinsi Bali mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma, Umanis, Wuku Pujut) 4 Juli 2022.

Dalam sambutannya, terkait Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Wagub Bali menyampaikan bahwasannya pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda.

“Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000”, katanya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Ditambahkannya bahwa, Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang. Sehingga nantinya perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk rencana tata ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain.

Terkait RAPERDA mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Guru Besar ISI Denpasar ini menyampaikan, bahwa dalam proses Penyusunan APBD seluruh tahapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama eksekutif dan DPRD mulai dari pembahasan KUA PPAS, kesepakatan bersama KUA PPAS, rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Provinsi Bali, rapat gabungan Komisi-komisi DPRD dengan TAPD dan Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun 2021.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

“Terkait komposisi besaran SiLPA Tahun 2021, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA per 31 Desember 2021 lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat, kondisi ini memberikan tekanan yang cukup signifikan terhadap APBD tahun 2022”, ujarnya.

Besaran SILPA terikat Tahun 2021 sebesar 684,43 miliar rupiah lebih yang tersaji dalam Catatan atas Laporan Keuangan merupakan SILPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya sesuai petunjuk teknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di samping SILPA terikat tersebut di atas, terdapat Utang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal per 31 Desember 2021 yang wajib dianggarkan Tahun 2022 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SILPA Tahun 2021 baik SILPA yang ada di Kas Daerah dan SILPA BLUD.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Rapat Paripurna Ke – 17 pada pagi hari ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota DPRD Provinsi Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.(Rilis)