Demi Bayar Kos, Mekanik Bengkel Nekat Curi Motor

Polsek Abiansemal amankan pelaku pencurian motor di Jalan Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Polsek Abiansemal amankan pelaku pencurian motor di Jalan Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu bengkel yang beralamat di Jalan Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Pelaku berinisial B merupakan mekanik di bengkel tersebut dan mencuri sepeda motor mililk pelanggannya.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan berdasarkan keterangan korban berinisial IMS datang ke TKP untuk mengambil bensin yang akan dijual kembali.

Pada saat itu, pelaku sedang membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan ada lowongan pekerjaan mekanik di bengkel yang berlokasi Jalan Tukad Petanu, Desa Sidakarya, Denpasar Timur, yang lebih ramai. Hal tersebut membuat tersangka berniat untuk pindah kerja.

Pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 06.30 WITA, tersangka berangkat menuju bengkel tersebut untuk melamar pekerjaan dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

Usai menjalani tes wawancara dan diterima bekerja, tersangka kemudian mencari tempat kos yang berada di dekat tempat kerjanya yang baru.

“Karena di tempat kos baru harus melakukan pembayaran di awal, maka muncullah niat tersangka untuk menjual sepeda motor milik korban untuk membayar sewa rumah kos,” ungkap Kompol Sudarma, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Selanjutnya pada Sabtu (9/12/2023), tersangka menjual motor korban dengan cara memposting foto sepeda motor tersebut di akun market place facebook dengan harga Rp2,3 juta dan sepeda motor tersebut diambil oleh pembeli dengan harga Rp1,8 juta.

“Uang hasil penjualan tersebut tersangka gunakan untuk membayar sewa rumah kost dengan harga Rp730 Ribu, tersangka juga mengirim uang untuk istri dan anak sebesar Rp300 ribu dan sisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abiansemal. Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Opsnal Polsek Abiansemal mengarah ke tersangka.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu 

Selanjutnya tim mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti antara lain yakni satu lembar Nota Pembayaran Kost kamar F sebesar Rp730 ribu, satu unit Handphone Merk OPPO warna Rose Gold, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan melawan hak mengambil sesuatu barang sebagai atau seluruhan milik orang lain tanpa seijin yang berhak, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Abiansemal. (jas)