Dana Ibah Terkesan Diundur-undur Eksekutif, Dewan Tabanan Geram

TABANAN – Pantaubali.com – DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Kamis,(11/6) di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan.Yang salah satunya membahas terkait dengan dana Hibah yang masuk bulan Juni 2020 belum dapat dicairakan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan,I Made Dirga menyampaikan, agar tetap berjuang mengkondisikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan.

“Dalam pertemuan hari ini tentu ingin mendengarkan apa yang menjadi hasil pertemuan sebelumnya bahwa, dimohonkan agar tetap berjuang mengkondisikan dari pendapatan asli daerah Kabupaten Tabanan.Atau dalam kondisi Covid-19 saat ini, tentu bagaimana kita bisa lebih maksimalkan lagi,” jelasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan hibah ke masyarakat Dirinya berharap,setidaknya dapat dicairkan tepat waktu. Dan jika dilihat sampai saat ini, tidak ada pencairan atau bahkan tidak ada.

“Maka dari itu, kami ingin tidak sampai terjadi lagi dimolor-molorkan atau dilambat-lambatkan. Baik itu, disengaja atau tidak disengaja karena ada Pandemi ini. Ditambah kedepan ada Pilkada 2020 juga,” cetusnya.

Melihat kondisi tersebut tentu merupakan kekurangan dari pada eksekutif.Karena, adanya Pandemi apa yang menjadi kepentingan masyarakat menjadi tertunda.Tetap akan berkoordinasi dengan eksekutif, agar bisa merundingkan.

“Dalam hal ini kami beri waktu 1 minggu, agar bisa di eksekutif dirundingkan bagaimana strategi kerjanya, sehinga pemasukan PAD kita dapat maksimal.Dan dalam hal ini kita akan menunggu dari pada kesiapan tugas dari eksekutif,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tentu sangat merasakan kondisi saat ini, yang sudah lama dan terus ada saja perlambatan-perlambatan terkait dana ibah tersebut. Dan sampai saat ini belum juga bisa dikerjakan.

Jika dilihat kondisi ekonomi saat ini masih dalam kondisi berat. Meskipun demikian, terobosan-terobosan telah dilakukan terutama dengan memaksimalkan unit-unit yang dimiliki.

“Mudah-mudah ini bisa menopang dari sisi belanja daerah,” ujarnya.

Meskipun demikian tetap sepakat bahwa, nanti akan dapat terlaksana dengan baik. Tentu dengan tetap mengacu pada peraturan yang bisa mendasari agar bisa dilakukan ditengah-tengah kondisi saat ini.

“Melihat keputusan dan perkembangan baru atas rujukan baru yang dapat melakukan refocusing angaran atau pergeseran angaran atau kepentingan-kepentingan lain.Kami akan melakukan semaksimal mungkin, dan akan dilakukan terkait pelaksanaan yang telah berlarut-berlarut terjadi penundaan-penundaan ini,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Bupati

Tidak ada sama sekali keinginan melakukan penghambatan-penghambatan dalam situasi saat ini. Apapun kekurangan ini akan di perbaiki, sehinga kinerja kedepan dapat dimaksimalkan.

Masih dalam kesempatan yang sama Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, terkait dengan dana ibah tidak cair karena adanya SKB 2 Menteri 114 tahun 2020 yaitu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dibagian ke 5 yang menyatakan bahwa, Kepala daerah diminta untuk melakukan relokasi angaran salah satunya Ibah. Dan Bansos baik perorangan atau warga,Dalam refocusing angaran telah dilakukan penyiapan terhadap dampak-dampak Covid-19 dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dalam BTT tersebut kita melakukan aktifitas terkait penangan Covid-19 sehinga tidak dapat dilakukan pencairan dana ibah di 2020.Selanjutnya dalam perjalanan ternyata Pandemi Covid-19 tidak berakhir dari prediksi bulan Juni dan Juli padahal jika dilihat angaran perubahan tersebut dimulai dari bulan Juli sampai Agustus 2020.

Akan tetapi pada bulan Juni ini semakin meningkat Pandemi Covid-19,sehinga itulah alasannya agar lebih menfokuskan dana yang dimiliki guna melawan pandemi Covid-19.

“Tentu kebutuhan dibawah masyarakat merupakan sesuatu yang cukup penting. Karena jika dilihat Ibah bukan milik DPRD maupun Bupati. Karena ibah tersebut merupakan hak dari masyarakat.Sehinga hak masyarakat harus kita berikan agar semua bisa berjalan secara seimbang,” sebutnya.

Baca Juga:  Menjelang PPDB, Komisi IV DPRD Tabanan akan Koordinasi dengan Disdik

Maka dari itu dana-dana yang ada tidak dapat diapa-apakan lagi. Jika ingin melakukan perubahan angaran tentu harus ada sumber dana baru, barulah bisa melaksanakan ibah tersebut.

“Jika ada angaran baru,misal ada peningkatan PAD itu dapat dilakukan berarti kita bisa melakukan.Maka bisa untuk melakukan pembayaran Ibah di 2020.Akan tetapi dalam perjalan setelah ibah tersebut diverifikasi bayak muncul masalah, misal dana tidak sesuai, ada aturan yang tidak memperbolehkan memberikan bantuan secara berturut-turut dalam setahun,” paparnya.

Dalam hal ini tentu perlu melihat usulan ibah yang telah dilakukan oleh masyarakat.Melalui DPRD atau Eksekutif dengan jumlah sebanyak 1.201 proposal tersebut.

“Aturan tersebut telah lama, akan tetapi persepsinya berbeda-beda antara persepsi kita dan BPK. Secara exclusive tidak ada menyebut hal tersebut,” tuturnya.

Dalam rapat kerja tersebut dihadiri juga oleh, Ketua-ketua Komisi, Ketua badan pembentukan Perda,Ketua badan kehormatan, ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Tabanan.