Baliho Bacaleg dan Parpol Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Tabanan

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak baliho hingga spanduk dari partai politik (parpol) serta bakal calon legislatif (bacaleg) terpasang di pinggir jalan umum wilayah Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, tercatat ada 1.840 alat sosialisasi dari partai politik (parpol) serta bakal calon legislatif (bacaleg). Rinciannya yakni 1.029 baliho, 70 spanduk, 731 bendera parpoldan 16 billboard.

Ketua Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, baliho hingga spanduk tersebut bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) melainkan alat sosialisasi diri.

Baca Juga:  Banggar DPRD Tabanan Mulai Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Itu belum APK tetapi alat sosialisasi diri. Walaupun sudah ada nomor urut tetapi bukan peraga diri karena saat ini masih pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga masih ada potensi pergantian nomor urut hingga calon,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).

Dia menyebut, pihaknya saat ini hanya memberikan imbauan kepada parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang untuk memasang alat sosialisasi di luar zona hijau.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Selain itu, juga tetap melakukan pendataan sebagai bentuk koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khususnya di zona-zona hijau atau zona bebas reklame.

“Pendataan ini sangat penting. Jika nanti sudah ada penetapan zona pesangan baliho dan spanduk dari KPU maka nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya. (ana)