Balai Mediasi dan Libatkan Inspektorat Daerah Penting Dilakukan Agar Permasalahan LPD Tidak Mencuat ke Pengadilan

DENPASAR – Pantaubali.com – Melihat beberapa kasus LPD belum lama ini terseret keranah pengadilan menurut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, sebenarnya hal tersebut tidak harus terjadi, jika ada balai-balai mediasi selain itu, agar hal serupa tidak terjadi lagi di LPD-LPD lainya di Bali, LPD kedepan juga harus melibatkan Inspektorat Daerah khususnya dalam melakukan audit setiap tahunnya.

“Agar segera membuat balai-balai mediasi agar urusannya tidak sampai mencuat ke pengadilan. Karena, jika ada balai mediasi misal, saat masyarakat mempunyai masalah dapat menyelesaikannya sendiri,” jelasnya kemarin,(Kamis,(17/2) di Denpasar.

Jika dilihat saat ini masalah timbul di tengah masyarakat adalah faktor gengsi, meboya dan cuek terhadap masalah di desa.Maka, harus kembali ke jati diri bagaimana Desa Adat paham terhadap masalah misal, masalah LPD harus melibatkan Inspektorat Daerah dalam melakukan audit setiap tahunnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Viral Aksi Keributan di Lapangan Renon Denpasar

“Jadi, jika ada temuan tidak semua menjadi temuan korupsi bisa saja temuan di tata kelola, atau temuan secara administratif.Karena jika dilihat menangani kasus korupsi tidak mudah biaya tinggi dan mahal,” paparnya.

Seharusnya di setiap Kecamatan setidaknya dapat membentuk tim khusus LPD yang mengerti dengan dunia perbankan sehingga, semua berjalan efektif. Jika dilihat UU Perda No 317 ketika misal, anda tidak melakukan suatu pertanggung jawaban itu ada pidananya.Dengan ancaman hukuman 3 bulan denda sampai Rp 200 sampai Rp 500 juta berlaku di internal LPD jadi, harus dapat dibedakan ancaman UUD Perda dengan UUD korupsi itu sangat beda jauh.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

“Kadang penyelesaian Desa Adat terkadang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan ya, akhirnya dilaporkan kembali ke penegak hukum. Yang mana, dalam hal ini penegak hukum gak mau tahu tentunya, apakah sudah selesai secara adat atau tidak. Karena, bentuk penyelesaian Desa Adat ini kadang tidak jelas. Maka dari itu, harus dibentuk Perda terkait dengan lembaga desa adat karena pemegang dana cukup besar,” bebernya.

Karena, jika dilihat tidak semua di Desa Adat khususnya tidak mengerti mengenai pertanggung jawaban keuangan. Maka amenurut pendapat Sumedana, LPD di Desa Adat harus selalu didampingi oleh auditor juga.