Ratusan Warga Binaan Lapas Tabanan, Terima Remisi

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam peringatan hari kemerdekaan RI, Senin,(17/8) sebanyak warga binaan Lapas II b, Kabupaten Tabanan, memperoleh remisi.

Pemberian remisi tersebut, merupakan hak kepada warga binaan, dimana remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik,itu disampaikan,Sekretaris Daerah Kabupaen Tabanan I Gede Susila, saat memimpin Apel pemberian Remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8), di halaman Kantor Lapas Tabanan.

“Ada sebanyak 110 dari 185 orang warga binaan Lapas II b Kabupaten Tabanan menerima remisi dihari ini,” jelasnya.

Apel dilaksanakan sekitar pukul 14.00 wita tersebut merupakan bagian dari pembagian remisi umum terhadap narapidana dan anak serentak di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta jajaran, di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 dengan tema Indonesia Maju dan bentuk penghormatan Negara terhadap narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

“Mengingat perjuangan para pahlawan bangsa, pada saat ini merupakan perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari tanah air kita. Untuk itu, proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 merupakan titik penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, berkat perjuangan tersebut bangsa Indonesia berhasil meraih kedaulatan penuh. Untuk itu, kemerdekaan dikatakannya harus disyukuri.

Baca Juga:  Golkar Tabanan Sudah Siapkan 5 Calon untuk Pilkada 2024

“Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya milik segala mayarakat Indonesia pada umumnya, dan termasuk didalamnya warga binaan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Dirimya menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hal wajib dilakukan Negara untuk memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian warga Negara yang tetap memiliki hak-hk yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Usulkan Koster-Ace dan Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024

“Salah hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan remisi. Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hal ini jangan hanya dimaknai dengan pemberian remisi biasa, namun hal ini merupakan apresiasi dari Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan Lapas, di Rutan, dan Lembaga Pembinaan khusus Anak.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir,Kalapas Kelas II b Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, perwakilan Forkopimda Tabanan, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas II b Tabanan.