Rapat Paripurna DPRD, Jawaban Dan Penjelasan Bupati Terkait Pandangan Dewan

 

TABANAN –   Pantaubali.com  – Usai sampaikan 7 Ranperda ke hadapan Paripurna pada 12 November lalu, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M berlanjut menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terhadap Pemandangan Umum DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 15 dan 16, masa persidangan III Tahun 2021, DPRD Kabupaten Tabanan di TCC, Kantor Bupati Tabanan, Kamis (18 November 2021) 

Rapat yang dilakukan secara daring tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua, Wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD dan OPD terkait Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya sampaikan apresiasi pada 3 fraksi dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat yang menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut, dengan hasil yang dapat disimpulkan yaitu; pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1,738 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 127,965 Milyar lebih dari anggaran induk tahun anggaran 2021. Turunnya pendapatan daerah tersebut karena pendapatan transfer pusat maupun provinsi yang menurun sebesar Rp. 100,514 Milyar lebih dan lain-lain pendapatan daerah juga menurun sebesar Rp. 42,595 Milyar lebih.

Sedangkan pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 15,144 Milyar lebih, oleh sebab itu, Hal tersebut harus didukung dengan 7 langkah / upaya serta kiat-kiat yang dilakukan untuk mencapai target, beberapa diantaranya meliputi upaya untuk mengembangkan peran dan fungsi perangkat daerah penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan. Mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Langkah selanjutnya yaitu mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, mengembangkan pengelolaan asset daerah dan mengembangkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah yang berbasis e-digital.

Upaya berikutnya yaitu dengan mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang professional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Dan yang terakhir adalah membuka leyananan pendapatan PBB-P2 secara kolektif yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

“Sesuai dengan saran Dewan, kami sepakat untuk melakukan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan anggaran daerah dengan melakukan penghematan, sehingga pengeluaran benar-benar diperuntukkan pada program prioritas daerah guna menciptakan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda) terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta bisa menciptakan value (nilai manfaat) yang lebih baik di masa mendatang” tegas Sanjaya.