Provinsi Bali Tetap Melakukan Peninjauan di Pelabuhan Gilimanuk

 

JEMBRANA – Pantaubali.com – Provinsi Bali tetap melakukan penijauan ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hal tersebut dilakukan menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga bertindak selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra, Sabtu,(4/4) di pelabuhan tersebut menyampaikan, sebagai langkah guna mengecek langsung, penanganan para pendatang dari luar yang masuk ke Bali di tengah maraknya wabah virus covid-19.

“Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran covid-19 ini, jadi perlu terus diperkuat dan pertebal lagi pengawasannya serta pemeriksaannya,” jelasnya.
Turun guna melihat langsung sekaligus menyelaraskan kembali SOP penanganan dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa tersebut.

“Saya tahu Bapak Bupati Jembrana beserta jajaran sudah berupaya keras melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan covid-19 disini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,” ujarnya.

Baca Juga:  Yowana Batuagung Deklarasikan Tolak Narkoba dalam Festival Banjar

Bahwa semua orang yang melewati pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya dan jika diatas normal maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test.

“Meskipun secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang beresiko adalah kebijakan dari satgas untuk menekan penyebaran.Akan terus kami memasok alat untuk rapid tes ke pintu-pintu masuk ke Pulau Bali,” ucapnya.

Baca Juga:  Dapur Milik Warga di Negara Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya Gubernur Bali melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 ke Bali.

Poinnya antara lain; pertama melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang ke Bali; Kedua, hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak; Ketiga, melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan; serta Keempat, menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk Posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.Dia menambahkan, tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespon Surat dari Gubernur Bali dengan mengeluarkan surat Nomor : AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menegaskan penutupan / pembatasan operasional angkutan penyeberangan, seyogyanya tidak mengganggu operasional kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dari Instansi berwenang. 

Baca Juga:  Putra Kedua Wabup Jembrana Berpulang Akibat Kecelakaan, Sempat Dirawat di RS Sanglah Selama Seminggu

“Surat ini juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna tersedianya transportasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas dan pengguna jasa,” tutupnya