PPKM Darurat,Polsek Kutsel Melakukan Pengawasan Dan Pemantauan di Pantai Jimbaran

BADUNG – Pantaubali.com – Polsek Kuta Selatan, Sesuai Perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustius Sooai, S.I.K., memberikan perintah kepada seluruh jajarannya guna melakukan pengawasan dan pemantauan areal obyek wisata Pantai Jimbaran dan Café Muaya guna memutus penyebaran virus corona,Rabu(07/7) pada pukul 09.10 wita.

Kanit Binmas, Selaku Pawas Polsek Kuta Selatan(Kutsel) beserta anggota Polsek Kutsel melaksanakan pengawasan dan pemantaun di areal pantai Jimbaran bahwa areal obyek wisata pantai ditutup terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan Permendagri No. 15 Tahun 2021 dan Pergub Bali No. 9 Tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya memutus penyebaran covid-19 diareal obyel wisata.

“Areal Café Muaya Jimbaran hanya bisa melayani pesanan antar (take away) tidak diperkenankan melaksanakan makan ditempat (Dine In) selalu menghimbau kepada petugas keamanan dan wisatawan yag kebetulan datan ke areal Café dan pantai guna diingatkan untuk menghidari kerumunan serta kegiatan yang melibatkan warga yang banyak guna menghindari penyebaran virus corona / covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS, Disdikpora Badung Gelar Sosialisasi untuk Satuan Pendidikan SMP 

Pada kesempatan lain Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., mengatakan, Selalu sabar dan santun dalam pelaksanaan tugas, selalu komitmen dalam melakukan kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 yang diimplementaskan dengan pelaksanaan PPKM Darurat secara serentak.