Polres,Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 ( tiga ) kasus penyalahguna Narkoba di tiga TKP berbeda dan mengamankan atau menangkap 4 ( empat ) orang terduga sebagai Pelaku.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar,Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu,(2/12) di Halaman Polres Tabanan menyampaikan, Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga tempat dan pada waktu yang berbeda.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan 4 ( empat ) orang salah satunya,sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba tanpa ijin yang berhak, serta mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan kronologis penangkapan dimulai dari,Kamis,(5/11) pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga berinisial GKAJ perannya sebagai pengedar, terduga diamankan di rumahnya di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,
“Adapun hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto,” terangnya.

Selanjutnya,Selasa,(17/11) pukul 01.45 Wita, mengamankan dua orang terduga masing-masing berinisial HM diamankan didalam Kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri – Tanah Lot.Sedangkan FH diamankan di dalam kamar kost ditempatinya di jalan Bay Pass,Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

“Padanya petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang,” ujarnya.

Kemudian,Senin,(23/11)pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga “ Dimas Arifin alias Dimas “ dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang, terduga diamankan di daerah Banjar Sanggulkan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan

Baca Juga:  Yowana Batuagung Deklarasikan Tolak Narkoba dalam Festival Banjar

“Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram,”sebutnya.

Ke 4 ( empat ) orang terduga Pelaku berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan.Terduga dijerat Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.Sembari menambahkan,dalam rangka membangun dan mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, penegakan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan per Undang – undangan berlaku tetap dilaksanakan jajaran Polres Tabanan, disamping melaksanakan fungsi Pelayan dan pembinaan.