Polres Tabanan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Per September

TABANAN – Pantaubali.com – Per September 2022, Polres Tabanan berhasil menangkap Empat orang pelaku yang berperan sebagai Pengguna dan Perantara Narkoba.

Adapun jenis Narkoba berhasil diamankan ratusan berupa shabu-shabu dalam klip plastik

“Kami kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan empat pelaku”, ujar, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra,(Selasa,(13/9) di Polres Tabanan.

Dirinya memaparkan, 4 terduga sebagai Pelaku diamankan pada TKP berbeda-beda, Jumat, (2/9) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Petugas berhasil mengamankan, I Made Dwipayana (26) Laki-laki.Asal Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dengan barang bukti, 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram netto terlilit kertas aluminium foil di dalam korek kayu merek sinar di dalam pembungkus rokok Marlboro, 1 (satu) unit Handphone dengan Merk Vivo 1820 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih hitam dengan nomor Polisi DK 5053 UF, beserta STNK katas nama Ketut Arlina.

“Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin”, jelasnya.

Kemudian, Agus Krisna Kurniawan Alias Agus (20) seorang Pelajar atau Mahasiswa, alamat jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar berhasil diciduk pada Rabu,(7/9) dengan TKP Dipinggir Jalan Kartini Pintu Masuk Btn Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pada Diri pelaku dipemukan dan telah disita barang bukti berupa,1 (Satu) Buah Plastic Klip di Dalamnya Berisikan Kristal Bening Yang Diduga Shabu Dengan Berat 0,74 (Nol Koma Tujuh Puluh Empat) Gram Bruto Atau 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) Gram Netto Didalam Pipet Plastic Warna Bening Strip Merah Muda, 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam Merek Shamrock, 1 (Satu) Unit Handphone Dengan Merk Oppo A5 Warna dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Dengan Nomor Polisi DK 5571 ACT.

Baca Juga:  Ramai di Sosmed Pasangan Urip-Purnawan Maju Pilkada 2024, Ini Tanggapan Sanjaya

“Adapun modus operandi pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tanpa ijin”, cetusnya.

Kemudian, I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) beralant tinggal di Jalan Tunjung III Nomor 10 Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Tinggal di kamar kost Nomor 2 C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Selanjutnya ,Nane Diane Rusmiati alias Ane(42) Perempuan beralamat di Kampung Warung, Rt/Rw 002/002, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, tinggal di kamar Kost Nomor 2C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Badung.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Sanjaya Kembali Diusulkan Jadi Calon Bupati Tabanan

Kedua pelaku berhasil di ciduk Minggu,(11/ 9) 2022 pukul 18.00 wita, TKP Penangkapan,Dipinggir jalan bedugul selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

“Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin”, katanya.

Dalam pengungkapan tersebut Penyidik melakukan Penggeledahan di 7 TKP berbeda, hasil penggeledahan telah dilakukan Barang bukti diantaranya,86 (delapan puluh enam ) paket barang bukti berupa kristal bening di duga shabu yang di temukan di 7 TKP berbeda masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat seluruhnya 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram bruto atau 92,09 (sembilan puluh dua koma nol sembilan) gram netto.

Selanjutnya, 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil menaruh shabu di dalam tas selempang warna hitam merek Alto.Seperti, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun, 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa, 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) bendel plastic klip di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda, 8 (delapan) buah pipet plastic warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda, 1 (satu) buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda serta 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di atas meja beton.

Baca Juga:  Warung di Kerambitan Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik, 25 Tabung Gas 3 Kg Raib

Menurut Dirinya, dalam pengungkapan Kasus tersebut tentu tidak mudah, karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat, yang awal mulanya Petugas mendapat informasi dari Masyarakat, menyebutkan para terduga ini sering bersentuhan dengan Narkoba, selanjutnya Informasi yang di peroleh didalami dan terus dikembangkan, dengan kesabaran dan kerjasama Tim yang di Pimpimpin oleh Kasat Narkoba akhirnya para pelaku berhasil mengamankan ditempat yang berbeda.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal : 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, Ucap Kapolres Tabanan.

“Katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutupnya.