Polisi, Akhirnya Tetapkan Ibu Kandung Merantai Anaknya Sebagai Tersangka

TABANAN – Pantaubali.com – Ibu kandung merantai kedua anaknya Urai Dita Widyastuti (40) dari Balikpapan, Kalimantan Timur dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tabanan.

“Sejauh ini sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya,” kata, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10) di Tabanan.

Kedua anak tersebut dirantai di rumah pacarnya, Made Sulendra Suryaadmaja, di Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Tabanan Gelar Operasi Pasar di Sepuluh Kecamatan 

Pelaku, melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya.Dengan alasan hendak keluar rumah pada Sabtu,(22/10).

Selanjutnya Visum et repertum telah dilakukan dalam upaya, mengetahui apakah ada dugaan kekerasan sebelumnya.

“Kami masih tunggu hasil visum. Secara kasat mata, memang ada luka, tapi belum bisa kami pastikan apakah luka itu terkait kasus ini”, cetusnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman hukuman maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta.