Pertemuan Tertutup Berkaitan Klaim Lahan Warga Diinisiasi BTID, Warga Serangan Bersikap Tegas

DENPASAR – Pantaubali.com – Buntut penutupan akses jalan sisi timur di Serangan, Rabu,(9/3) oleh pengacara Siti Sapurah, menyusul adanya pernyataan dari PT. Bali Turtle Island Development (BTID) menyebut, tanah tersebut merupakan milik BTID berdasarkan sertifikat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 diduga membangun jalan di atas lahan seluas 7 Are di Desa Serangan secara hukum merupakan milik Siti Sapurah.

Dalam upaya membahas klaim lahan warga Serangan diklaim BTID akhirnya, pertemuan tertutup diinisiasi BTID dihadiri seluruh Klian dan Prajuru desa Serangan dilakukan di Denpasar, Rabu,(20/4).

Dalam pertemuan tersebut Desa Serangan kembali menegaskan, bahwa lahan diklaim merupakan milik seorang warga sesuai dokumen dan sejarah yang ada di Serangan.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Tolak 318 WNA Selama Januari - Maret 2024

Pertemuan tertutup dhadiri, Asisten I Kota Denpasar, I Made Toya, S.H, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi, SH, MH, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, yang diwakili I Ketut Subandi ( Tahura Provinsi Bali ), Perwakilan BPN Kota Denpasar, I Made Suanta, Camat Densel, I Made Sumarsana, Kapolsek Densel, Kompol I Gede Sudiatmaja, GM Security Emergency Response & Community Partnership, I Made Sumantra, Tim atau Bagian Legal BTID, Bapak Saputra dan Bapak Agung Buana, Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar, Made Subrata, Lurah Serangan, I Wayan Karma, S.I.P., M.M, Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuk Antara serta Perwakilan Prajuru, Kaling dan Warga Desa Adat Serangan.

Prajuru Desa Serangan, Nyoman Kemu Antara setelah mengikuti pertemuan menyampaikan, Dari pertemuan masing-masing memiliki versi sendiri, dari PT. BTID maupun pihak Desa.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

Dari pihak Desa sampai terbitnya sertifikat mengacu pada sejarah tanah dari 1957. Adapun Sertipikat tanah atas nama Daeng Abdul Kadir yang tidak lain Ayah dari Siti Sapura, seorang warga desa Serangan.Selanjutnya diperkuat keputusan Mahkamah Agung tahun 2020, sebelum memohon sertifikat tanah juga telah melakukan penyelusuran.Akan tetapi, merasa terkejut bahwasanya baru kali ini BTID mengeluarkan dokumen mengklaim ditandai tanda kuning.

“Kita akhirnya menelusuri, dari pihak BTN bagaimana prosesnya. Disamping itu dari pihak kehutanan akan menentukan tapal batas kehutanan tanah tersebut diserahkan kepada PT. BTID sehingga, akan menjadi jelas permasalahnya”, paparnya.

Baca Juga:  Triwulan I 2024, Kunjungan Wisatawan ke Bali Capai 1,3 Juta Orang

Yang jelas di Desa telah mengantongi bukti-bukti sebelum BTID ada di Serangan karena, tahun 1957 telah memiliki dokumen tersebut.Akan tetapi jika hal tersebut dianggap salah apakah sekarang itu benar.Dari pihak kehutanan sudah jelas mengatakan, bahwa itu bukan kawasan kehutanan diserahkan kepada BTID.

“Jika akan di cek ulang kita akan hormati hasil dari pertemuan ada suatu permohonan dalam hal ini pihak BTID untuk memohon karena, kita ini suatu lembaga harus formal dan tertulis.Jadi, BTID yang memohon untuk melakukan pengecekan ulang”, tutupnya.