Perkemarin,Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat 350 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per kemarin mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 350 orang (300 WNI + 2 WNA melalui Transmisi Lokal, 41 PPDN, dan 5 WNI + 2 WNA tercatat sebagai PPLN) sembuh sebanyak 136 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jika dilihat jumlah kasus secara kumulatif yaitu,terkonfirmasi Positif 19.987 orang,Sembuh 17.606 orang (88,09%), dan Meninggal Dunia 573 orang (2,87%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Ajak Stakeholder Komitmen Bersama Lindungi PMI 

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Pantau Rekrutmen PT Mitra Prodin, Pastikan Rekrutmen Prioritaskan Warga Lokal

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.