DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data per Selasa,(27/10) terkonfirmasi sebanyak 65 orang melalui Transmisi Lokal, sembuh sebanyak 76 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 4 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif di Bali tercatat untuk terkonfirmasi Positif sebanyak 11.520 orang,Sembuh 10.361 orang (89,94%), dan Meninggal Dunia 378 orang (3,28%).
Kasus Aktif per Selasa,(27/10) menjadi 781 orang (6,78%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.