DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan Data Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali,Senin,(4/01) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 118 orang (104 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN), sembuh sebanyak 131 orang, dan 7 orang Meninggal Dunia.
Sedangkan jika dilihat dari jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,terkonfirmasi Positif 18.248 orang,Sembuh 16.570 orang (90,80%), dan Meninggal Dunia 538 orang (2,95%).
Selanjutnya Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.140 orang (6,25%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.