Pengacara Tergugat Kasus Pura Muncak Sari, IWK Bantah Putusan Hakim NO

TABANAN – Pantaubali.com – Terkait kasus sengketa Lahan Deruwen Desa Adat Sarinbuana, yang diduga disertifikatkan oleh Pihak Panitia Puncak Sari,Pengacara dalam hal ini Tergugat, I Wayan Karta (IWK) membantah jika keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan bersifat NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Kenapa saya bantah pernyataan Pengacara Penggugat yang menyebutkan Keputusan hakim terhadap perkara No. 358/Pdt.G/PN.Tab, karena dalam amar putusan disebutkan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penggugat, jadi keputusan hakim atas perkara ini, tidak memilik cacat formil,” ujar IWK, Selasa (25/6).

Penggugat tidak puas dan meminta banding. Tapi dalam proses, memang sebenarnya pembuktian telah benar-benar tidak terbukti. Dasar untuk menggugat adalah, STPT tahun 1977.Sementara penerbitan sertifikat berdasarkan STPT tahun 1983. Memang salinan, akan tetapi sama, atau dalam hal ini dapat dikatakan menerbitkan sertifikat.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Bantu Pemilik Dokar di Jembrana

“Dengan menerbitkan 2 hektar kalau dia menerbitkan sertifikat berdasarkan STPT terbit, 2 hektar pasti di BPN ada penanda tanganan persetujuan penerbitan dan menerima. Kalau menerima hasil pengukuran dan terbit sertifikat itu sudah cukup biasanya di BPN ada surat pernyataan”, papar IWK.

Dalam pembuktian tim penggugat telah di tolak seluruhnya. Antara penggugat dan tergugat seharusnya, tidak ada menang kalah.

“Tergugat tidak menguasai dan memiliki karena, yang diterbitkan adalah serifikat atas nama duwe pura luhur muncak sari karena, STPTnya terbit duwe pura luhur muncak sari”, katanya.

Hasil putusan dari PN Kabupaten Tabanan belum memutuskan pemilik yang sah karena, belum inkrah dan tim penggugat memilih banding.Sembari IWK menambahkan, namun tidak menutup kemungkinan jika penggugat meminta perdamaian mungkin akan terjadi perdamaian dan mencabut bandingnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Desa Adat Padangan

“Mudah-mudahan dapat terjadi proses perdamaiannya”, pungkasnya.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Pengacara penggugat kasus sengketa lahan Budi Hartawan, SH, seusai persidangan menyatakan jika keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan atas pekara sengketa lahan ini bersifat NO.

“Keputusan saat ini, masih bersifat NO dan belum ditetapkan siapa pemilik lahannya, maka kami putuskan untuk banding,” cetusnya.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Tabanan Gelar Operasi Pasar di Sepuluh Kecamatan 

Dari lawan berdasarkan dari sertifikat karena, merupakan putusan NO jadi tidak dapat di selesaikan.Tentu harus mengambil langkah hukum yang lebih lanjut sehingga kekuatan hukumnya inkrah untuk mencari pemilik yang sah.

Memang ini putus dalam arti NO jadi tidak memiliki kekuatan hukum tetap jadi belum ditentukan pemilik sebenarnya karena masih mengambil langkah berikutnya dan klayen kami tidak mengklaim pura.

Sembari Dirinya menambahkan, pengadilan disini tidak dapat memutuskan keberadaan dari pada sertifikat tersebut.Yang dapat memutuskan sertifikat tersebut berlaku atau tidak hanya TUN oleh karenanya, akan proses lagi ke tata usaha negara.