Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran, Syarat Wisatawan ke Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk aktivitas pariwisata bagi Wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dimulai (31/7), terkait dengan hal tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan nusantara berkunjung ke Bali.

Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali,seperti Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang, Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif
rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan, Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali, Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas, kesehatan yang ada di Bali, Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Wisatawan serta Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap Wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi.

“Selain itu, selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, berkewajiban juga melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Kepala Dinas Kominfos
Provinsi Bali, Gede Pramana, Selasa,(28/7) di Denpasar.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, dan bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sembari Dirinya menambahkan,petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

“Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI,” pungkasnya.