Pansus 3 DPRD Tabanan Bahas Perda Nomor 10 2018

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya perubahan rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disepakati menjadi rancangan Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu maka,Pansus 3 DPRD Tabanan menggelar rapat kerja, Selasa (22/12) di Gedung Dewan,Sangulan,Tabanan.

Pembahasan Ranperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu aturan Permendagri terada 50 persen perubahan dari Perda Nomor 10 sehingga, harus dicabut dan diganti.

Pembahasan Ranperda mengacu Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu peraturan lebih tinggi tersebut, ada perubahan sekitar 50 persen, itu disampaikan,Ketua Pansus 3 DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi disela kesempatan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Serahkan Laporan Keuangan  Unaudited Tahun 2023

“Awalnya kita mau perubahan saja di Perda sebelumnya, karena ada perubahan sampai 50 persen sesuai aturan Perda sebelumnya harus dicabut,” jelasnya.

Perubahan sampai 50 persen tersebut berkaitan dengan pelayanan. Seperti, pelayanan elektronik OSS (Online Single Submission) harus masuk dalam Ranperda sekarang, kemudian Mall Pelayanan Publik masuk dalam Ranperda sekarang.

“Jadi sesuai dengan aturan baru tersebut ruang lingkup Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPMPPST) lebih luas, dimana semua jenis pelayanan publik baik perijinan dan non perijinan dilaksanakan dalam satu pintu,” ucapnya.

Dalam Permendagri sekarang, ada 18 jenis urusan publik di bidangi DPMPPST, baik jenis usaha, non usaha dan lain-lain.

Baca Juga:  TP PKK Tabanan dan Provinsi Bali Berkolaborasi Atasi Stunting

“Setelah ditetapkan Perda ini, secara teknis masyarakat yang mengurus ijin dilayani dalam satu pintu tidak lagi mereka harus masuk ke pintu-pintu yang lain,” katanya.

Pada Ranperda terbaru juga dicantumkan dalam pasal mengenai survei kepuasan masyarakat. Sehingga, nanti masyarakat menilai penyelenggaraan DPMPPST.
“Sudah kami tegaskan itu, jadi nanti masyarakat bisa menilai pelayanan,” tutupnya.