Kukuhkan Pengurus APBEDNAS Bali, Gubernur Koster Ingin Dana Desa Dikelola Lebih Terfokus

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster berharap anggaran yang dikelola di desa digunakan secara lebih terfokus. Hingga hasilnya dapat lebih dirasakan oleh warga desa. Misalnya sebagian diplot untuk pengelolaan sampa hingga Bali bisa menyelesaikan persoalan sampah di sumbernya.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBEDNAS) Provinsi Bali masa bakti 2020- 2025 di Wantilan Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (13/10)

Gubernur Koster mengatakan pentingnya mengurus desa secara utuh dan tuntas, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di wilayah pedesaan.

“Kalau desa ini kita bangun dengan baik, di dalamnya ada rakyatnya yang sebagian besar ada di desa, berarti sebagian besar masalah bangsa ini selesai,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode yang turut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menambahkan jika pembangunan di desa bisa dijalankan dengan baik, perekonomiannya berkembang maka masyarakat akan bekerja di desa.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Hidup dia di desa, mau dia berkerumun di desa, membangun desanya, membangun perekonomiannya dan dia akan membuka lapangan kerja di desa,” ujarnya.

Menurutnya kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

Gubernur Koster melanjutkan untuk melaksanakan pembangunan di desa dibutuhkan anggaran. Itu sebabnya ia memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa.

Bali mendapatkan anggaran Rp 657 miliar dari APBN untuk 636 Desa. Ini berarti rata-rata desa di Bali mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih.

Menurutnya dana ini harus digunakan secara lebih terfokus untuk pembangunan yang dampaknya signifikan untuk masyarakat dan bukan dibagi secara merata ke hal-hal kecil yang tidak penting bagi masyarakat

Itu sebabnya ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan fungsinya untuk ikut mendukung mengawal kepala desa untuk menggunakan anggaran yang ada di desa secara akuntabel dan transparan. “Itulah namanya BPD. Menjadi fasilitator rakyat untuk mengelola anggaran di desa ini supaya kepala desa mendapat masukan secara kelembagaan melalui BPD supaya kepala desanya itu bisa menggunakan anggarannya dengan baik sesuai aspirasi dan harapan masyarakat,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP APBEDNAS H. Deden Samsudin, SH, Ketua Komisi III DPRD Bali AA Adi Ardhana, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Ketua Forum Perbekel (Kepala Desa) Provinsi Bali, I Gede Pawana dan Ketua DPD APBEDNAS Provinsi Bali Drs. I Wayan Madra Suartana M.Si