” Korupsi ” Seorang Oknum PNS Pemkab Tabanan Di Tahan

Pantaubali.com – Tabanan – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tabanan tersangka kasus pengelapan dana pembayaran kewajiban PPB-P2 PPH – BPHTB atas nama I Ketut Suryana ( 51 ) warga asal Banjar Sembung Meranggi,Desa Sembung,Kermbitan Siang ini, Kamis (6/9/2018) di jebloskan Kejari Tabanan ke Lembaga Permasyarakatan klas II B Tabanan.

Penahanan Tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan dari penyidik unit Tipikor Polres Tabanan. Sebelum di tahan tersangka merupakan oknum PNS di staf Bakeuda Kabupaten Tabanan yang bertugas di UPT PBB -2 dan BPHTB di Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari unit Tipikor Polres Tabanan, tersangka resmi di tahan di Lapas klas IIB Tabanan, karena sebelumnya tersangka tidak di tahan oleh Penyidik Polres Tabanan,”katanya. Kamis (6/9).

Suryana telah menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 138,935,329.60, Penahanan tersangka di lakukan jaksa sesuai KUHP. Dimana ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatanya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Viral Aksi Keributan di Lapangan Renon Denpasar

Lanjutnya dalam kasus dugaan penggelapan pajak tersangka tidak menyetorkan ke kas daerah. Bahkan surat sertoran pajak di duga tidak syah atau di palsukan tersangka, setelah menerima sejumlah uang dari wajib pajak dari tahun 2013 hingga 2017.

Kasus ini mencuat saat korbannya memproses akte jual beli di Notaris, di mana prosesnya harus melampirkan bukti setor PBB -2 dan BPHTB, namun dalam prosesnya tersangka membuat bukti pembayaran palsu untuk melengkapi proses administrasi pembuatan akte jual beli,”jelasnya.

Baca Juga:  Warung di Kerambitan Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik, 25 Tabung Gas 3 Kg Raib

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Suryana disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman di maksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 Undang – Undang Nomer 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang – Undang Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya saat di konfirmasi membenarkan penyidik tipikor telah melimpahan tersangka kasus korupsi oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.
Tersangka dan berkas perkaranya sekitar pukul 11. 00 Wita telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca Juga:  Distan Tabanan Genjot Vaksinasi PMK, Dua Kecamatan Ini Belum Tersasar

Dengan demikian proses hukumnya tersangka menjadi wewenang jaksa yang akan menyidangkan di Pengadilan,’tutupnya.kyk